jpnn.com, MANADO - Personel Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Utara (Sulut) menggagalkan pengiriman emas batangan seberat 10 kilogram (Kg) diduga ilegal.
Polisi menduga emas batangan itu hasil penambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah hukum Polda Sulut.
BACA JUGA: Tampang Perampok Toko Emas, Lihat tuh Rambutnya, Mereka Ternyata
Kapolda Sulut Irjen Yudhiawan mengatakan pihaknya telah melakukan pengungkapan dan penangkapan tersangka.
"Dalam kasus ini terdapat tiga tersangka, terdiri satu perempuan dan dua laki-laki, pekerjaan wiraswasta dan warga Manado," ucapnya di Manado, Rabu (24/4).
BACA JUGA: Detik-Detik 2 Prajurit TNI Tersambar Petir di Cilangkap, 1 Meninggal Dunia
Ketiga tersangka masing-masing perempuan LS (58), lelaki MR (35), dan RH (36). Ketiganya ditangkap pada Selasa (23/4) sekitar pukul 12.15 WITA, di Bandara Sam Ratulangi Manado.
Irjen Yudhiawan menyebut pengungkapan kasus itu berkat adanya informasi dari masyarakat, kemudian anggota Ditreskrimsus melakukan penyelidikan.
BACA JUGA: Ganjar-Mahfud Absen saat KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Pemenang Pilpres
Setelah itu, tim menangkap para tersangka serta menggagalkan pengiriman 19 batang emas dengan berat 10 Kg tanpa dilengkapi dokumen kepemilikan.
"Emas-emas tersebut dijadikan satu dalam tas ransel, kemudian oleh tersangka akan dibawa ke Surabaya melalui Bandar Udara Sam Ratulangi," ungkapnya.
Kasus itu pun masih dalam proses penyidikan lebih lanjut untuk dikembangkan penyidik Polda Sulut.
Para tersangka dikenakan Pasal 161 UU Minerba dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000 (seratus miliar rupiah).(ant/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam