JAKARTA–Keberadaan 90 lembaga non struktural (LNS) terus dikaji Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).
Pengkajian tersebut berkaitan dengan efektivitas LNS, karena sebelumnya ada 10 LNS yang direkomendasikan untuk dimerjer, digabung atau dibubarkan, dan tinggal menunggu keputusan presiden.
Menurut MenPAN-RB Azwar Abubakar, pihaknya telah menyampaikan Rancangan Perpres mengenai pembubaran 10 LNS kepada presiden.
“Kini, sudah ada 10 LNS lagi yang pengkajiannya mendekati final,” dalam keterangan persnya, Jumat (8/3).
Dijelas politisi PAN ini, kebijakan itu dilakukan setelah melalui berbagai pertimbangan, sehingga tidak akan menimbulkan implikasi yang besar.
Implikasi pembubaran LNS mencakup pergeseran tugas dan fungsi lembaga serta pegawai, pembiayaan, perlengkapan, dan dokumentasi (P3D). Hal itu dilakukan dengan pengalihan tugas dan fungsi yang masih perlu dijalankan ke kementerian/lembaga terkait.
“Kita harapkan pembubaran LNS itu tidak menimbulkan gejolak maupun stagnasi pelaksanaan tugas dan fungsi lembaga-lembaga dimaksud,” tambahnya.
Tercatat sebanyak 144 pegawai yang akan dialihkan ke instansi baru. Secara umum, alasan pembubaran 10 LNS dimaksud karena tugas dan fungsinya tumpang tindih dengan lembaga lain, lembaganya sudah tidak aktif, bahkan ada yang belum pernah dibentuk.
LNS yang belum sempat terbentuk adalah Lembaga Koordniasi dan Pengendalian Peningkatan Kesejahteraan Sosial Penyandang Cacat (LKP2PACA), yang diamanatkan oleh Keputusan Presiden No. 83/1999.
“Hingga saat ini belum ditindaklanjuti dengan pembentukan lembaga tersebut. Sedangkan tugas dan fungsi di bidang sosial dan penyandang cacat, yang semula akan diemban oleh LNS dimaksud, sudah dilaksanakan oleh Kementerian Sosial,” tandasnya. (Esy/jpnn)
Pengkajian tersebut berkaitan dengan efektivitas LNS, karena sebelumnya ada 10 LNS yang direkomendasikan untuk dimerjer, digabung atau dibubarkan, dan tinggal menunggu keputusan presiden.
Menurut MenPAN-RB Azwar Abubakar, pihaknya telah menyampaikan Rancangan Perpres mengenai pembubaran 10 LNS kepada presiden.
“Kini, sudah ada 10 LNS lagi yang pengkajiannya mendekati final,” dalam keterangan persnya, Jumat (8/3).
Dijelas politisi PAN ini, kebijakan itu dilakukan setelah melalui berbagai pertimbangan, sehingga tidak akan menimbulkan implikasi yang besar.
Implikasi pembubaran LNS mencakup pergeseran tugas dan fungsi lembaga serta pegawai, pembiayaan, perlengkapan, dan dokumentasi (P3D). Hal itu dilakukan dengan pengalihan tugas dan fungsi yang masih perlu dijalankan ke kementerian/lembaga terkait.
“Kita harapkan pembubaran LNS itu tidak menimbulkan gejolak maupun stagnasi pelaksanaan tugas dan fungsi lembaga-lembaga dimaksud,” tambahnya.
Tercatat sebanyak 144 pegawai yang akan dialihkan ke instansi baru. Secara umum, alasan pembubaran 10 LNS dimaksud karena tugas dan fungsinya tumpang tindih dengan lembaga lain, lembaganya sudah tidak aktif, bahkan ada yang belum pernah dibentuk.
LNS yang belum sempat terbentuk adalah Lembaga Koordniasi dan Pengendalian Peningkatan Kesejahteraan Sosial Penyandang Cacat (LKP2PACA), yang diamanatkan oleh Keputusan Presiden No. 83/1999.
“Hingga saat ini belum ditindaklanjuti dengan pembentukan lembaga tersebut. Sedangkan tugas dan fungsi di bidang sosial dan penyandang cacat, yang semula akan diemban oleh LNS dimaksud, sudah dilaksanakan oleh Kementerian Sosial,” tandasnya. (Esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Anas Dinilai tak Punya Nyali Ungkap Korupsi
Redaktur : Tim Redaksi