jpnn.com - jpnn.com - Jajaran Polres Kapuas mengamankan grup penjagal orang utan di Kabupaten Kapuas, Rabu (15/2).
Petugas meringkus sepuluh pelaku di Desa Tumbang Puroh, Kecamatan Kapuas Hulu, Kabupaten Kapuas.
BACA JUGA: Orang Utan pun Butuh Aplikasi Jodoh
Para pelaku itu adalah V, F, WS, HL, A, Ar, EMS, F, BJ dan Be.
Mereka diduga menembak, membantai, memasak, dan memakan orang utan itu pada 27 Januari 2017.
BACA JUGA: Orang Utan Ditangkap Warga, Diikat, Disiksa
Kapolres Kapuas AKBP Jukiman Situmorang mengungkapkan, tim gabungan bergerak melakukan penyelidikan melalui informasi yang didapat dari media massa dan petunjuk lainnya yang dihimpun di lapangan.
“Mereka sedang diperiksa dan informasi awal peran-perannya sudah diketahui. Seperti sebagai penembak dan pembacok atau penggorok, pengambil gambar, mengangkat mayat orang utan, memotong daging dan mengangkut serta memindahkan mayat orang utan dari TKP menuju kamp perusahaan,” ujar Jukiman melalui pesan WhatsApp, Rabu (15/2).
Polisi menyita beberapa barang bukti. Di antaranya satu unit senapan angin merek canon warna hitam, panci (2), ember hitam (1), ponsel Samsung (2), dan ponsel Oppo.
Polisi juga menyita satu parang bersarung, parang tanpa sarung (1), handy talkie merek Clarigo G32 (1), zonder merah merek Yanmar (1), potongan tulang (5) dan potongan kecil daging (448).
Ketika ditanya tentang pasal yang akan dikenakan, Jukiman menjelaskan bahwa masih belum ditetapkan karena masih dalam tahap pemeriksaan.
Namun, untuk sementara para pelaku dikenakan UU Nomor 05 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem. (ono/top/dar)
Redaktur & Reporter : Ragil