jpnn.com, JAKARTA - Tim dari Polda Metro Jaya membekuk 10 pelaku penipuan dengan modus mencatut nama aktor sekaligus YouTuber Baim Wong.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan pelaku terbagi ke dalam dua kelompok, yakni J, DA, E, AAR, MR, A, RT, T, BU, dan H.
BACA JUGA: Nikita Mirzani Sebut Dewi Perssik Bukan Termasuk Temannya
Sepuluh pelaku tersebut ditangkap di salah satu desa di Sulawesi Selatan.
Pelaku melakukan penipuan dengan modus kirim SMS.
BACA JUGA: Kabar Duka, Koes Hendratmo Meninggal Dunia
"Kirim SMS blash ke korban secara random," kata Yusri Yunus saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Selasa (7/9).
Menurut Yusri Yunus, pelaku menyebar SMS berisi pemberitahuan bahwa korban menang hadiah undian sebesar Rp 50 juta.
BACA JUGA: Nafa Urbach Geram Kepada Oknum Pinjaman Online, Ini Sebabnya
"Info pengambilan hadiah klik https. Ini dia minta komunikasi lewat WhatsApp," jelasnya.
Saat korban mengklik link itu, pelaku kemudian mengarahkan ke percakapan di WhatsApp Group.
Korban diminta mentransfer sejumlah uang agar hadiah Rp50 juta dapat dicairkan.
Sindikat penipuan tersebut bisa meraup keuntungan sekitar Rp 400 ribu hingga Rp 11 juta dalam sehari.
Kedua sindikat penipu itu dijerat Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (cr3/jpnn)
Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama