10 Tahun di Senayan, DPD Masih Nebeng

Sabtu, 24 Mei 2014 – 06:08 WIB

jpnn.com - BUKITTINGGI - Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Irman Gusman mengatakan, peran lembaga yang dipimpinnya selama dua periode belakangan masih mengalami banyak hambatan.

Sikap DPR yang tidak mau "berbagi" kewenangan dalam bidang legislasi (pembahasan RUU) membuat DPD belum maksimal dalam memperjuangkan aspirasi daerah dan memperbaiki wajah parlemen Indonesia.

BACA JUGA: SDA Tetap Bertahan jadi Menteri Agama

Hal tersebut dikatakan Irman Gusman saat membuka Press Gathering bersama 66 wartawan yang tergabung dalam Koordinatoriat Wartawan Parlemen, di Kota Bukittinggi, Jum'at (23/5).

"Beberapa waktu lalu sudah disetujui anggaran pembangunan gedung lima tingkat tapi karena DPR menyatakan tidak boleh. Sampai sekarang jika rapat numpang di Gedung MPR dengan terlebih dulu kesekjenan DPD kirim surat minta izin pakai ruangan MPR," kata Irman Gusman.

BACA JUGA: Hasrul Azwar Akui Bersahabat dengan Pengusaha Katering Haji

Menyangkut kewenangan dan fungsi legislasi DPD, DPR masih enggan mematuhi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang model Tripartit. Yaitu, DPD dengan DPR dan Presiden dalam sistem ketatanegaraan pembuatan undang-undang.

"Akibatnya DPD tidak kuat karena semua produk RUU DPD harus melalui DPR. Padahal jika setara, maka RUU DPD tidak lagi malalui DPR, tapi sama membahas dan memutuskan sampai akhir. Bukan hanya ikut membahas sedangkan keputusan hanya oleh DPR sendiri," ungkap Irman Gusman. (fas/jpnn)

BACA JUGA: Besok, KPU Akan Umumkan Hasil Tes Kesehatan

BACA ARTIKEL LAINNYA... Usai Tes Kesehatan, Prabowo-Hatta Puji Tim Dokter


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler