10 Tahun di Tahanan, Angelina Sondakh Aktif Mengaji dan Bermusik

Rabu, 02 Maret 2022 – 18:14 WIB
Angelina Sondakh saat masih menjalani sidang di Pengadilan Tipikor. Foto: dokumen JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Mantan anggota DPR RI Angelina Sondakh bakal segera bebas dari Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur.

Angelina Sondakh yang juga merupakan seorang artis itu dikabarkan akan meninggalkan rutan tersebut pada Kamis (3/3).

BACA JUGA: 10 Tahun Berkarya, Tulus Persembahkan Album Manusia

Adapun janda Adjie Massaid itu sudah menjalani masa tahanan selama 10 tahun terakhir.

Kabag Humas dan Protokol Ditjenpas, Rika Aprianti mengatakan Angelina Sondakh aktif mengikuti pembinaan dan kemandirian selama berada di rutan.

BACA JUGA: Berpose di Kolam Renang, Tante Atien Dipuji Penggemar

"Selama menjalani pidana, Angelina Sondakh aktif mengikuti pembinaan kepribadian dan kemandirian," kata Rika Aprianti dalam keterangannya, Rabu (2/3).

Adapun kegiatan kemandirian yang diikuti oleh Angelina Sondkah yakni desain busana, menjahit, dan membatik.

BACA JUGA: Tegas, Faisal Bantah Pernyataan Doddy Sudrajat

Selain itu, mantan Putri Indonesia tersebut juga tergabung dalam kelompok tani, peternakan, dan kontruksi pemula di LPP Kelas IIA Jakarta.

Menurut Rika, Angelina Sondakh aktif mengikuti kegiatan kepribadian seperti, kegiatan kerohanian, intelektual, jasmani, dan kesenian.

"(Angelina Sondakh) tergabung dalam Kelompok One Day One Juz dan Hafalan Al-Qur'an di LPP Kelas IIA Jakarta," beber Rika.

Perempuan 44 tahun ternyata turut aktif mengikuti berbagai kegiatan kesenian selama di rutan.

Salah satunya, Angelina Sondakh bermusik, bahkan tergabung dalam grup vokal Volareta (voice of Lapas Perempuan Jakarta).

Angelina Sondakh divonis Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta bersalah terkait korupsi Kementerian Pendidikan Nasional serta Kementerian Pemuda dan Olahraga.

Saat itu, dia divonis empat tahun enam bulan.

Namun, ketika mengajukan kasasi, MA memperberat hukuman Angelina Sondakh menjadi 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.

Majelis Kasasi juga menjatuhkan pidana tambahan pembayaran uang pengganti Rp 12,58 miliar dan USD 2,35 juta.

Kemudian, MA mengabulkan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Angelina Sondakh

Hukuman Angelina Sondakh disunat dua tahun dari 12 menjadi 10 tahun penjara. (mcr7/jpnn)


Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Firda Junita

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler