jpnn.com, BEKASI - Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengawas Obat dan Makanan (POM) Dinkes Kota Bekasi, Ansyori mengatakan, sedikitnya ada 10 dari 64 toko obat tidak mengantongi izin operasional dari Pemkot Bekasi.
“Sebanyak dua toko obat di antaranya telah resmi ditutup sejak 2016,” ujar Ansyori seperti dilansir dari GoBekasi.
BACA JUGA: Bahaya! 4 Obat Ini Bikin Libido Lesu
Toko obat-obat tersebut berada di Kelurahan Kayuringin Kecamatan Bekasi Barat dan Kelurahan Arenjaya, Kecamatan Bekasi Timur.
Sementara untuk delapan toko lainnya kata Ansyori masih dalam tahap pemantauan dan pembinaan. Hal itu dilakukan untuk melengkapi perizinan.(yay/pj/gob)
Redaktur & Reporter : Yessy