100 Kades Tuntut Pengesahan RUU Desa

Senin, 21 Januari 2013 – 08:45 WIB
PURWAKARTA-Sekitar 100 kepala desa di Purwakarta hari ini Senin (21/1) rencananya akan mendatangi Kantor DPR RI di Jakarta. Rencananya para kades akan menuntut realisasi rancangan Undang-Undang Desa yang janjinya 2012 sudah mulai disahkan. Kedatangan mereka akan diterima langsung anggota Fraksi PDI Perjuangan Budiman Sujatmiko dan Rahardi Zakaria.

Ketua Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Purwakarta H Ade Ahmad memastikan, rombongannya diterima secara resmi di DPR RI. Sebelumnya Apdesi sudah mengirimkan surat kepada Fraksi PDI Perjuangan minta beraudiensi menanyakan keterlambatan pengesahan UU Desa.

"Dalam audiensi ini saya akan menanyakan mengenai keterlambatan disahkannya rancangan undang-undang tentang desa yang janjinya tahun 2012 sudah bisa disahkan," katanya kepada Pasundan Eksepres (Grup JPNN), Minggu (20/1).

Sejauh ini UU tersebut belum dapat direalisasikan dan mengakibatkan sejumlah kepala desa penasaran. Beberapa kendala diduga menjadi penyebab belum dapatnya UU tersebut diketuk palu. Dampak dari itu ialah adanya usaha penghilangan hak dan wewenang kepala desa di Indonesia.

Sementara ini mereka dituntut untuk dapat melaksanakan kewajiban-kewajiban di tingkatakan desa. H Ade menduga ada ketimpangan antara kewajiban dan hak perangkat desa.

"Kenyataanya sampai saat ini undang-undang desa belum juga disahkan akan bertanya apa hambatan dan kendala undang-undang itu belum juga disahkan yang paling krusial sampai saat ini desa hanya diberi kewajibannya saja sedangkan kewenangan dan haknya ada di atas desa," paparnya.

Otonomi daerah menurut H Ade belum dapat dijalankan secara bijak. Karena kebijakan tersebut baru sebatas menyampai pemerintahan tingkat kabupaten. Sedangkan pemerintahan terdekat dengan masyarakat belum dapat menjalankan otonomi itu. Beberapa hal mengenai hak mengatur keuangan sendiri belum dapat dilakukan di tingkat desa.

"Sampai tingkat desa otonomi sampai saat ini hanya berlaku di daerah kabupaten saja jadi desa itu hanya slogan saja bahwa otonomi belum harapan saya otonomi desa ini khusus," ujarnya.

Lanjutnya, di Indonesia sendiri mengapa kepala desa menuntut realisasi UU Desa bisa secepatnya diberlakukan. Alasan utama dari hal itu ialah ratusan ribu desa di luar Pulau Jawa masih belum sejahtera. Karena jika dibandingkan dengan kepala desa di Pulau Jawa kondisinya jauh berbeda. Di Jawa lebih sedikit sejahtera sementara di luar Pulau Jawa masih belum tersentuh secara langsung.

"Mungkin kalau di pulau Jawa sudah di tingkat desa tapi kalau dilihat sangat tertinggal semsua desa yang ada di Indonesia sebab negara ini tidak mungkin ada kalau tidak ada desa," tegasnya.

Untuk mendesak UU Desa, Apdesi Purwakarta rencananya akan melakukan tindakan secara beruntun. Jika hasil audiensi kali tersebut tidak menemukan titik temu dan belum ada realisasi maka dilanjutkan dengan aksi berikutnya. Sehingga semua desa bisa memiliki rasa tanggungjawab untuk dapat mendesak wakil rakayat mengesahkan UU Desa. "Kami tidak akanb berhenti sampai disini ini menuntut keadilan keuangan jangan sampai menumpuk dipusat saja," pungkasnya.

Rencananya Rancangan Undang-Undang Desa diprediksi akan selesai sebelum April 2013 mendatang. Sehingga di tahun ini ratusan kepala desa di Purwakarta menutut agar segera rampung dan dilaksanakan di tingkatan desa.(sei/man)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Matangkan Rekrutmen CPNS dari Honorer K2

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler