JAKARTA-Kementeri an Perdagangan melalui Tim Satuan Tugas Pengawasan Barang dan Jasa menemukan 100 produk yang dinilai tidak memenuhi ketentuan. Temuan itu hasil pengawasan tahap kedua yang dilaksanakan sepanjang Januari-Februari di enam kota besar.
Wakil Menteri Perdagangan Bayu Krisnamurthi mengatakan, produk-produk itu telah beredar di pasaran dengan tanpa mematuhi persyaratan edar. 'Ada temuan baru sebanyak 100 produk. Di antaranya 29 produk tidak memiliki SNI, 13 produk melanggar ketentuan manual, dan kartu garansi serta 58 produk tidak memenuhi label dalam bahasa indonesia,' katanya saat konferensi pers di Jakarta.
100 produk tersebut meliputi baja tulangan beton, lampu swabalast, helm, kipas angin, juicer, pengisap debu dan pengering rambut. Ditambah, alas kaki, mainan anak, pakaian jadi dan thinner. Selain itu, hasil tim pengawasan barang beredar di Surabaya juga menemukan produk yang tidak sesuai dengan ketentuan. Di antaranya 3.450 batang produk baja tulangan beton (BJTB) dan 794 batang baja keperluan umum (BJKU). Serta, dua merek lampu swabalast dengan total sejumlah, helm kendaraan roda dua sebanyak 394 pcs dan 33 jenis kosmetik ilegal.
'Para produsen dan importer produk ilegal disinyalir telah menggunakan modus operandi baru. Karena itu bekerjasama dengan sejumlah pihak seperti Balai Karantina dan Bea Cukai melakukan pengetatan pelabuhan besar termasuk di Surabaya,' urainya. Dicontohkan, pekan lalu Bea Cukai Surabaya telah menangkap 34 kontainer berisi pakaian bekas dan produk olahan impor yang mengandung bahan berbahaya.
Bayu menguraikan modus baru itu dengan cara masuk ke pelabuhan utama melalui pelabuhan ketiga dan keempat di luar jawa yang pengawasannya tidak seketat di pelabuhan utama. Kemudian baru masuk ke pelabuhan yang merupakan target sasaran. 'Seperti masuk ke Timor Leste dan Kendari, baru ke Surabaya. Jadi untuk menghindari pemeriksaan, karena seolah-olah pengapalan dari Kendari, bukan impor. Nah ini harus diwaspadai,' tukasnya.
Langkah lain menangkal peredaran barang yang tidak memenuhi ketentuan dengan mengubah ketentuan proses pemeriksaan dan peredaran produk terkait. Yakni, bila ditemukan produk telah melanggar satu ketentuan saja maka pihaknya akan menerbitkan larangan edar sampai terbukti ada faktor ketidaksengajaan. Sedangkan kalau sebelumnya ketika produk melanggar, tetap diperbolehkan beredar sampai ada pembuktian.
'Selain terus melakukan kegiatan pengawasan barang beredar, kami akan mengumumkan merek barang dan nama perusahaan, sehingga tentu dapat memberikan pandangan buruk terhadap perusahaan bersangkutan,' jelas dia.
Sementara itu, pihaknya sudah menindaklanjuti 102 produk yang telah melanggar ketentuan. Untuk delapan produk akan menghadapi proses hukum pada Maret nanti. Meliputi, kipas angin, baja lembaran seng, terigu, mesin multifungsi, pengering rambung dan lampu swabalast. Sedangkan tiga produk lain diwajibkan untuk ditarik dari peredaran, yakni terigu merek Terompet Mas, kipas angin merek Si Jempol dan selang karet kompor gas merek Cosco. Sementara 22 produk lain mendapat teguran. Sisanya, sedang mengumpulkan keterangan sebagai bukti dugaan pelanggaran atas 70 produk. (res/kim)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Garuda Fokus Tingkatkan Daya Saing
Redaktur : Tim Redaksi