11 Debt Collector Pengepung Serda Nurhadi Ditangkap, Terungkap Fakta soal Tunggakan Kredit

Senin, 10 Mei 2021 – 08:38 WIB
Tangkapan layar video viral di media sosial dengan narasi mobil anggota TNI AD dikerubuti sekelompok debt collector di Koja, Jakarta Utara, Kamis (6/5/2021). Foto: ANTARA/ HO-Instagram

jpnn.com, JAKARTA - Polisi menangkap sebelas debt collector atau penagih utang yang terlibat melakukan pengepungan terhadap mobil yang dikendarai anggota TNI AD Serda Nurhadi di Jakarta Utara.

Wakapolres Metro Jakarta Utara AKBP Nasriadi mengatakan bahwa kesebelas pelaku itu ditangkap pada Minggu (9/5) pukul 15.00 WIB.

BACA JUGA: Mobil Dikendarai Serda Nurhadi Dikerubuti Debt Collector, Kodam Jaya Langsung Bereaksi

Adapun kesebelas pelaku itu berinisial YAK (23), HEL (27), AM (27), PA (29), GY (27), GL (38), JT (21), HR (25), HHL (26), DS (26), dan JAK (29).

"Dari hasil penyelidikan, berhasil diamankan sebelas pelaku. Dari hasil interogasi awal bahwa yang terdapat dalam video viral itu ada delapan pelaku," kata Nasriadi dalam keterangan tertulis.

BACA JUGA: Pria Diduga Debt Collector Ceburkan Diri ke Sungai Ciliwung Ternyata Korban, Ya Ampun

Nasriadi menambahkan bahwa dari tangan para pelaku, polisi mengamankan barang bukti, yakni handphone para tersangka, tujuh pasang baju, celana dan helm yang digunakan para tersangka pada saat kejadian.

Selanjutnya polisi juga mengamankan tiga unit sepeda motor, dan surat kuasa penarikan mobil dari clipan finance kepada PT. Anugrah Cipta Kurnia Jaya.

BACA JUGA: Ada Surat Edaran Baru, Pos Penyekatan Langsung Dicabuti

"Didapatkan informasi bahwa mobil jenis Honda Mobilio B 2638 BZK tersebut ada tunggakan kredit leasing Clipan selama delapan bulan," ujar Nasriadi.

Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 335 KUHPidana tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan dan Pasal 53 juncto 365 KUHP tentang Percobaan Pencurian dengan Kekerasan, ancaman hukumannya maksimal sembilan tahun penjara.

Sebelumnya, viral di media sosial yang memperlihatkan anggota TNI AD sedang mengendarai mobil dikepung oleh debt collector. Kejadian itu terjadi pada Kamis 6 Mei 2021 sekitar pukul 14.00 WIB.

Saat itu Serda Nurhadi yang berada di Kantor Kelurahan Semper Timur mendapat laporan dari anggota PPSU yang melihat ada kendaraan yang dikerubuti oleh kurang lebih 10 orang sehingga menyebabkan kemacetan. 

Dalam mobil itu terdapat anak kecil dan seorang yang sakit, serta paman dan bibi pemilik mobil.

Dalam situasi itu, Serda Nurhadi berinisiatif mengambil alih kemudi mobil untuk mengantarkan mereka ke rumah sakit melalui jalan Tol Koja Barat.

Namun dalam perjalanan, mobil tetap dikerubuti kelompok mata elang alis debt collector tersebut. Sehingga Serda Nurhadi beralih membawa mobil tersebut ke Polres Metro Jakarta Utara karena melihat kondisi kurang bagus. (cr1/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler