jpnn.com, PALANGKA RAYA - Jajaran Polres Kapuas berhasil mengungkap kasus pembakaran rumah kosong di Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.
Sebanyak 11 orang pelaku pembakaran telah ditangkap. Mereka terancam hukuman 12 tahun penjara karena sudah merugikan warga.
BACA JUGA: Kapolres: Dalang Pembakaran Rumah Dinas Tenaga Kesehatan di Puncak KKB Titus Murib
Wakapolres Kapuas Kompol Asdini Pratama Putra di Kapuas, Selasa, mengatakan 11 pelaku yang diamankan tersebut terdiri dari dua orang dewasa dan sembilan orang lainnya masih di bawah umur.
"Kesebelas pelaku tersebut berinisial AZ (13), RD (14), AD (17), RND (18), RZ (18), DK (16), MA (12), RK (10), AT (15), JA (15) dan AR (15) dijerat Pasal 187 ayat 1 junto Pasal 187 junto Pasal 55 KUHPidana," kata Asdini Pratama Putra.
BACA JUGA: Polisi Tangkap 1 Pelaku Pembakaran Rumah di Desa Mulyorejo Jember
Dia menuturkan, dari sebelas pelaku yang diamankan tersebut sebanyak delapan orang pelaku dilakukan penahanan dan tiga pelaku lainnya diserahkan kepada orang tuanya untuk dilakukan pengawasan.
Sedangkan lima lokasi bangunan kosong yang dibakar para pelaku di antaranya, kejadian kebakaran di Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 4 Selat, eks sekolah Akademi Keperawatan (Akper) Kapuas, rumah kosong di Jalan Garuda Kapuas, Jalan Ahmad Yani Kapuas dan eks rumah jabatan Wakapolres Kapuas.
BACA JUGA: Pembakaran Rumah Terjadi Lagi, Suasana Desa Mulyorejo Jember Sangat Mencekam
"Saat kebakaran terjadi, mereka ini juga turut serta melakukan pemadaman api bersama-sama, karena mereka tergabung dari anggota Barisan Pemadam Kebakaran (BPK) di Kabupaten Kapuas," ucapnya.
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Kapuas menambahkan, 11 pelaku yang diamankan tersebut, dua orang pelaku kategori dewasa, enam orang pelaku adalah kategori anak berkonflik dengan hukum.
"Kemudian yang tiga orang lagi, kami kembalikan kepada orang tuanya untuk dilakukan pengawasan, karena masih di bawah umur atau kategori umurnya 10 sampai 13 tahun," bebernya.
Para pelaku melakukan pembakaran rumah-rumah kosong yang tidak ada penghuninya itu, dilakukan dengan cara mendatangi lokasi tempat yang akan dilakukan pembakar dengan menggunakan kendaraan roda dua untuk memastikan benar-benar aman untuk dibakar.
Pembakaran dilakukan dengan cara menggunakan kain lalu dibakar menggunakan korek api mancis. Setelah api menyala, kemudian disiram dengan minyak tanah dan kemudian mereka pergi meninggalkan lokasi tersebut.
Untuk motif para pelaku ini yaitu menimbulkan kegaduhan, agar para pelaku bisa ikut ramai-ramai memadamkan api, karena para pelaku tergabung dalam BPK.
"Mereka yang membakar, mereka juga memadamkan," kata Kasat Reskrim Polres Kapuas.(antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean