"Kuat dugaan mereka merakan Valentine di hotel berdua. Sayangnya mereka bukan pasangan suami istri,” kata Subarjo kepada Radar Tarakan (JPNN Grup).
Selain pasangan mesum, tim gabungan yang terdiri dari Polres, TNI dan Satpol PP yang dipimpin Wakapolres Kompol Handoko SH SIK ini pun mengamankan 6 warga yang tidak memiliki KTP, serta ratusan botol minuman beralkohol tanpa izin. Subarjo menambahkan, razia tersebut merupakan kegiatan rutin untuk menjaga kondusifitas dan keamanan kota. “Selain kegiatan rutin, karena ini bertepatan hari Valentine maka dilakukan razia untuk menekan angka asusila yang dilakukan diluar hubungan pernikahan,” tegasnya.
Dalam razia malam valentine itu, ada beberapa penginapan serta tempat hiburan yang special menyediakan wanita-wanita pramuria yang mengenakan gaun bernuansa pink. Mereka juga tak luput dari pemeriksaan. Pengunjung pun tak luput dari pemeriksaan. Menariknya, saat pemeriksaan atau razia di hotel ditemukan pegawai negeri sipil (PNS) yang kedapatan berduaan dengan wanita.
Sidang 38 Orang, Selesai 3 Jam
Rabu (15/2) sore kemarin, 38 orang yang terjaring razia tim gabungan pada malam Valentine langsung disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Tarakan. Saking banyaknya tangkapan tim gabungan itu, sidang yang berlangsung sejak pukul 14.00 Wita baru selesai sekira pukul 16.30 Wita. Dikonfirmasi usai sidang, Kepala Satpol PP Kota Tarakan, Dison SH mengatakan, terdapat 43 pelanggaran yang disidangkan dari 38 pelanggar. Hal ini disebabkan adanya 2 pelanggaran yang dilakukan oleh beberapa orang pelanggar.
“Ada yang melanggar karena tidak membawa KTP, dia juga disidang karena mesum,” jelas Dison kepada wartawan.
Dari seluruh pelanggar yang disidangkan, terdapat 3 orang yang mangkir dari sidang lantaran sakit. Yang menjadi sorotan saat razia malam Rabu itu, terdapat 2 oknum PNS yang terjaring razia, yakni seorang oknum PNS pusat yang bertugas di Tarakan berinisial ABR yang tertangkap sedang berduaan dengan wanita di salah satu kamar hotel.
Pria ber-KTP Tarakan dengan alamat di Kelurahan Sebengkok ini sempat mengelak dikatakan melakukan tindakan asusila lantaran wanita tersebut adalah istrinya. Namun hakim tetap menjatuhkan vonis bersalah padanya. Selain itu, PNS yang turut terjaring dalam razia itu seorang wanita bernama SNR. SNR merupakan PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Malinau yang tertangkap di salah satu penginapan. “Ada juga pelajar dan sudah disidangkan dan ada juga pengemis yang kita amankan dan sudah disidangkan,” terangnya.
Berdasarkan vonis hakim, denda yang terjaring razia tersebut bervariasi. Bagi yang tidak membawa KTP atau tidak bisa menunjukkan KTP, kata Dison, dikenakan denda Rp 25 ribu. Yang tidak memiliki KTP atau masa berlakunya habis dikenakan denda Rp 45 ribu. Sedangkan bagi 8 pasangan mesum dikenakan denda Rp 100 ribu hingga Rp 200 ribu dan pengemis Rp 55 ribu. “Denda itu sudah termasuk biaya perkara. Umumnya semua sudah bayar denda dan sudah pulang,” katanya. (noi/nat/fuz/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kalap Diejek Botak, Ibu Bocah Dianiaya
Redaktur : Tim Redaksi