12 Polisi Dipecat Kombes Akhmad Yusep, Ulah Mereka Bikin Malu Polri

Senin, 14 Februari 2022 – 23:12 WIB
Anggota polisi membawa foto oknum anggota yang diberhentikan tidak dengan hormat di sela upacara, di Mapolrestabes Surabaya, Senin (14/2/2022). ANTARA/Didik Suhartono.

jpnn.com, SURABAYA - Kapolrestabes Surabaya Kombes Akhmad Yusep Gunawan memecat secara tidak hormat sebanyak 12 orang polisi bermasalah.

Upacara pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH 12 oknum polisi itu dipimpin oleh Kombes Akhmad Yusep Gunawan pada Senin (12/4).

BACA JUGA: 3 Terduga Teroris Ini Bersiap Menyerang, EP Sudah Masuk ke Markas Polisi di Riau

Pemecatan polisi itu dilakukan berdasarkan surat keputusan Kapolda Jatim Nomor: 950-961/ V/ 2021 Tentang PTDH yang diteken oleh Irjen Nico Afinta.

Kombes Akhmad Yusep menyatakan organisasi menindak tegas dan terukur sesuai ketentuan berlaku terhadap oknum anggota Polri yang melakukan pelanggaran.

BACA JUGA: Begini Kecurigaan Saiful Anam soal Kasus Briptu Christy, Sebut Perwira Polisi

"Baik disiplin, etika maupun pidana," kata Kombes Akhmad Yusep di Surabaya.

Namun, sebanyak 12 polisi dipecat itu tidak hadir dalam upacara tersebut.

BACA JUGA: Batu Andesit Harta Karun Desa Wadas? Begini Kata Ahli Geologi

Upacara PTDH dilakukan secara simbolis dengan menghadirkan foto-foto polisi yang melakukan pelanggaran dan dipecat.

Yusep menjelaskan terhadap masing-masing pelanggar dilakukan tindakan pemberhentian tidak dengan hormat karena desersi atau tidak masuk dinas selama lebih dari sebulan.

Kemudian, ada yang terlibat sejumlah kasus kejahatan pidana, seperti pencurian sepeda motor dan narkotika.

"Pemberhentian ini merupakan tindak lanjut program maupun kebijakan organisasi untuk menghukum anggota yang melakukan pelanggaran," ujar Kombes Yusep.

Perwira menengah Polri itu menegaskan pemecatan 12 polisi itu lantaran Korps Bhayangkara tidak memberi toleransi atas tindakan mereka.

"Organisasi sangat tidak menoleransi terhadap anggota yang melakukan penyalahgunaan wewenang," ucapnya.

BACA JUGA: Warga dan Istri Terduga Teroris yang Ditangkap Densus 88 Bilang, Enggak Menyangka

Sebanyak 12 anggota yang diberhentikan tidak dengan hormat secara resmi tidak lagi berdinas di institusi kepolisian terhitung mulai 31 Mei 2022.

Dia pun menjelaskan bahwa Polrestabes Surabaya saat ini tercatat memiliki 2.560 personel.

Bagi Kombes Yusep Gunawan, pemecatan tersebut menjadi catatan dan evaluasi di internal organisasi.

"Setidaknya ke depan segenap anggota bisa menjalankan tugas kepolisian dengan lebih baik," ujar dia. (ant/fat/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler