jpnn.com - KENDARI - Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sultra, Nur Endang Abbas mengatakan 122 honorer Kategori 1 (K1) tak bisa diproses menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Itu setelah MenPAN-RB memutuskan mereka tidak memenuhi syarat (TMS) untuk dinaikan statusnya menjadi abdi negara.
"Kita sudah bersurat beberapa kali ke Menpan soal honorer K1 ini. Semua data sudah kita berikan, termasuk meminta secara khusus pada Menteri untuk diprioritaskan dalam pemeriksaan. Tapi hasilnya juga sama, tetap tidak memenuhi syarat," kata Nur Endang seperti yang dilansir Kendari Pos (JPNN Group), Minggu (15/9).
Tak terpenuhinya syarat tersebut, membuat 122 honorer K1 ini turun status menjadi K2. Ini dilakukan agar mereka bisa ikut tes K2 yang rencananya akan digelar dalam waktu dekat. Meski sudah ada penegasan dari Kemenpan, namun mantan Kepala Badan Pemberdayaan Perempuan itu mengaku tetap akan meminta penjelasan detail dari Kementerian untuk dijelaskan pada para honorer itu.
Selain untuk penguatan administrasi, juga menghindari fitnah yang boleh saja muncul dari pihak lain. "Tetap kita usahan ada alasan tertulis dari Kemenpan soal itu. Supaya tak ada salah paham diantara semuanya," ungkapnya.
Penurunan status dari K1 ke K2, menurut Endang, bisa memberi keuntungan tersendiri. Dibanding dari daerah lain, nasibnya masih tekatung-katung, bahkan ada yang tidak diurus. Artinya, kalau statusnya sudah K2 berarti ia sudah bisa ikut tes juga bersama yang lain, walaupun memang harus bersaing ketat dengan honorer lainnya yang capai ribuan. "Ribuan honorer K1 yang gagal dapat NIP sebagaimana dirilis Menpan, itu sudah termasuk honorer asal Sultra. Sebenarnya jumlahnya 123 orang, tapi karena satu mengundurkan diri sisa 122 orang," tandasnya.
Jumlah honorer K1 Sultra sebenarnya 221 orang, namun pada pengangkatan sebelumnya hanya 98 orang dinyatakan memenuhi syarat dan berhak menyandang status PNS. (cr3/awa/jpnn)
BACA JUGA: Gunung Sinabung Meletus
BACA ARTIKEL LAINNYA... Harga Karet Makin Melar
Redaktur : Tim Redaksi