JAYAPURA - Kesadaran pemilik kendaraan bermotor di Provinsi Papua dalam membayar pajak kendaraan ternyata masih rendah. Berdasar catatan Dispenda Provinsi Papua, ada ratusan ribu kendaraan yang menunggak membayar pajak.
Kepala Bidang Pajak Dispenda Provinsi Papua Columbus Wopary mengungkapkan, sebanyak 122 ribu kendaraan menunggak pajak kendaraan bermotor. Sementara itu, jumlah sepeda motor di Provinsi Papua mencapai 453 ribu unit. ''Tunggakan itu cukup banyak. Kami belum menghitung jumlah pastinya,'' kata Columbus di kantor gubernur kemarin (7/2).
Menurut dia, pihaknya belum bisa memperkirakan jumlah tunggakan pajak kendaraan bermotor tersebut. Penghitungannya, pokok pajak tunggakan itu dikali denda 25 persen, kemudian ditambah bunga 2 persen setiap bulan. ''Jadi, akumulasi pajaknya berbeda. Sebab, ada yang menunggak pajak lima tahun, empat tahun, dan lainnya,'' kata Columbus.
Pada 2013, lanjut dia, jumlah pajak kendaraan bermotor yang didapat Dispenda Provinsi Papua mencapai Rp 580 miliar. Dia mengakui pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor tersebut merupakan primadona pemasukan Dispenda Provinsi Papua. Untuk kendaraan bermotor dari luar atau pelat luar Papua, kata Columbus, pihaknya tidak bisa memungut pajak. Sesuai dengan Undang-Undang 28, pajak terutang itu dibayar di tempat kendaraan tersebut terdaftar.
Pihaknya pun lantas melakukan rapat koordinasi dengan instansi terkait, baik Ditlantas Polda Papua maupun Jasa Raharja, untuk membahas hal itu. Tujuannya, sepeda berpelat luar Bumi Cenderawasih, julukan Papua, bisa membayar pajak di daerah dengan ibu kota Jayapura tersebut. (bat/nat/JPNN/c15/diq)
BACA JUGA: Simulasi, Damkar Malah Mogok
BACA ARTIKEL LAINNYA... Terinspirasi Bung Karno, Wako Minta PNS Berpeci Hitam
Redaktur : Tim Redaksi