13 Anggota BPPKB Banten Diciduk terkait Pengeroyokan Brimob

Kamis, 27 Desember 2018 – 09:44 WIB
DIBORGOL RANTAI: Puluhan Narapidana Lapas Klas II A Jambi, Rabu (14/6) siang dipindahkan ke Lapas Narkoba Muarasabak. Mereka dibawa menggunakan Bis Lapas sekitar pukul 12.00 WIB. Ilustrasi : M Ridwan/Jambi Ekspres

jpnn.com, DEPOK - Polresta Depok telah menangkap 13 orang yang diduga menjadi pelaku pengeroyokan terhadap anggota Brimob Ipda Ishak. Mereka merupakan anggota organisasi masyarakat (ormas) Badan Pembina Potensi Keluarga Besar (BPPKB) Banten.

Kapolresta Depok Kombes Didik Sugiarto mengatakan, pelaku itu diduga terlibat penganiayaan terhadap korban di Jalan Juanda, Depok, Jawa Barat, Selasa (25/12) malam.

BACA JUGA: Remaja Ditemukan Tewas Terluka di Rusunawa Tambora

Dia menyebut, dari ke-13 orang itu, penyidik tengah mendalami siapa saja yang terlibat dan apa saja perannya.

"Tim sudah mengamankan 13 orang anggota ormas yang diduga terlibat. Masih didalami penyidik peran masing-masing dari mereka," kata dia kepada wartawan, Rabu (26/12).

BACA JUGA: Jelang Tahun Baru, Harga Cabai Turun

Menurutnya, apabila terbukti melakukan pengeroyokan, pelaku bisa dikenakan Pasal 170 KUHP dengan ancaman di atas lima tahun penjara.

“Sabar dulu, sekarang masih kami dalami, nanti kalau sudah diketahui bakal disampaikan,” tandas dia. (cuy/jpnn)

BACA JUGA: Transjakarta Siapkan Layanan Khusus di Akhir Tahun

BACA ARTIKEL LAINNYA... Empat Warga Bekasi Tewas Diterjang Tsunami Selat Sunda


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler