jpnn.com - KENDARI - Independensi jaksa dalam menegakan hukum memang patut dipertanyakan. Buktinya, selama tahun 2014, sebanyak 25 laporan masyarakat masuk di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra tentang perilaku jaksa yang dianggap menyimpang.
Atas laporan tersebut, maka Kejati melakukan penyelidikan dan 12 laporan tidak terbukti kebenaranya. Sedangkan 13 kasus terbukti bahwa jaksa dan staf tata usaha telah melanggar aturan disiplin pegawai. Karena itu, Kejati merekomendasikan agar 13 orang tersebut diberikan sanksi sesauai aturan yang berlaku.
Kepala Kejati Sultra, H. Andi Abdul Karim membenarkan. Kata dia kepada Kendari Pos (Grup JPNN.com), selama tahun ini pengaduan masyarakat tentang jaksa nakal sebanyak 25 kasus. Namun setelah dilakukan penyelidikan 12 laporan tidak terbukti. Yang dikenakan sanksi disiplin pegawai sesauai dengan Peraturan Pemerintah nomor 53 tahun 2010 hanya 13 jaksa.
Dari jumlah itu, kata dia tercatat diantaranya enam jaksa dan tujuh tata usaha. Sayangnya, Kajati tidak menyebutkan satu persatu nama mereka yang telah melanggar aturan.
BACA JUGA: Rumah Mantan Wakil Ketua DPRD Terbakar
Ia hanya menjelaskan bahwa diantara mereka terdapat jaksa yang telah berpangkat eselon empat atau setingkat kepala seksi sebanyak dua orang. Sedangkan sisanya jaksa fungsional dan tata usaha yang melaksanakan tugasnya tidak dengan profesional atau memanfaatkan jabatanya selaku jaksa dan tata usaha.
Menurut Opu- sapaan akrab H. Andi Abdul Karim, sanksinya bervariasi yang disesuaikan dengan tingkat kesalahanya. Jika dianggap sedang, maka hukuman penurunan pangkat. Adapula hukuman penundaan gaji berkala. (m4)
BACA JUGA: Sabtu, Jembatan Darurat Bisa Dilalui
BACA JUGA: Belum Berani Pastikan Jadwal Pendaftaran CPNS
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jokowi-JK Diminta Bangun Jembatan
Redaktur : Tim Redaksi