Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Bekasi, Hasan Bisri mengatakan, terlambatnya pengesahan APBD dan DAU dikhawatirkan akan berdampak pada pelayanan publik. Pasalnya, seperti diketahui penyerapan anggaran berdasarkan kinerja.
"Kalau DAU telat, otomatis gaji PNS telat. Karena gaji PNS berasal dari DAU. Dampaknya nanti bisa berujung kepada pelayanan," ungkap Bisri.
Terlambatnya pengesahan APBD dan DAU dikarenakan OPD (Organisasi Perangkat Daerah) belum ditetapkan secara hukum, sehingga persoalannya berantai. Pangkal persoalannya, kata Bisri, karena Dinas Bangunan yang baru dibentuk belum memiliki struktur organisasi. "Kami pun tidak mau ambil risiko jika ada kesalahan nantinya," ungkapnya.
Sementara itu, Plt Sekda Kabupaten Bekasi, Muhyidin membantah belasan ribu PNS terancam tidak menerima gaji dan tunjangan pada awal tahun depan. Ia memastikan pengesahan APBD akan dilakukan pada tanggal 10 Januari mendatang, sehingga tidak akan mengganggu pembayaran gaji serta tunjangan.
"Pengesahan APBD dipastikan Januari, dan itu tidak akan mengganggu gaji PNS. Kami pun sudah memperhitungkan dan kami jamin tidak ada keterlambatan gaji," katanya.(enr/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Malam Tahun Baru, Hindari Kawasan Puncak
Redaktur : Tim Redaksi