jpnn.com, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menyatakan Syafruddin Arsyad Temenggung bersalah dalam penerbitan surat keterangan lunas (SKL) untuk Sjamsul Nursalim terkait Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) bagi Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI). Pada persidangan yang digelar Senin (24/9), majelis hakim menjatuhkan hukuman 13 tahun penjara untuk mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) itu.
Selain itu, majelis hakim juga mengganjar Syafruddin dengan denda Rp 700 juta subsider tiga bulan kurungan. "Mengadili, menyatakan terdakwa Syafruddin Arsyad Temenggung telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Ketua Majelis Hakim Yanto saat membacakan vonis.
BACA JUGA: Vonis SAT Bakal Jadi Tolak Ukur Kepastian Hukum
Majelis hakim menyatakan Syafruddin terbukti merugikan negara sebanyak Rp 4,58 triliun dalam penerbitan SKL untuk Sjamul selaku pemegang saham pengendali BDNI. Syafruddin terbukti telah memperkaya bos Gajah Tunggal itu.
Menurut majelis, Syafruddin menerbitkan SKL untuk Sjamsul meskipun BDNI belum menyelesaikan kewajibannya terhadap misrepresentasi dalam menampilkan piutang BDNI kepada petambak. Piutang petambak senilai Rp 4,8 triliun itu merupakan salah satu aset yang diserahkan Sjamsul ke BPPN untuk melunasi BLBI.
BACA JUGA: Demokrat: Selesaikan Kasus BLBI Biar Tak Ada Utang Sejarah
Menurut hakim, perbuatan Syafruddin menerbitkan SKL tersebut telah menghilangkan hak tagih negara atas piutang tersebut. Praktis, hal itu telah memperkaya Sjamsul.
Hakim dalam menjatuhkan putusan juga mempertimbangkan hal-hal memberatkan dan meringankan. Untuk hal yang meemberatkan antara lain karena perbuatan Syafruddin tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas korupsi dan sebagai terdakwa tidak mengakui kesalahannya.
BACA JUGA: Pengacara SAT: Jaksa KPK Tak Paham Proses Pemberian SKL
Sementara hal-hal yang meringankan adalah sikap sopan selama persidangan. Selain itu, Syafruddin juga belum pernah dihukum sebelumnya.
Vonis terhadap Syafruddin lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebelumnya JPU meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara plus denda Rp 1 miliar.
JPU pun menyatakan pikir-pikir atas vonis majelis. Sedangkan Syafruddin melawan putusan majelis dengan langsung mengajukan banding.
"Satu hari pun saya dihukum, kami akan menolak dan mengajukan banding," jelas Syafruddin.(rdw/JPC)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Eks Kepala BPPN: SKL kepada Sjamsul Nursalim Sesuai Aturan
Redaktur : Tim Redaksi