14 Anggota Dewan Jadi Tahanan Kota

Juga 3 Pimpinan dalam Kasus Dugaan Korupsi Rp 22 Miliar

Kamis, 17 Oktober 2013 – 10:04 WIB

jpnn.com - MANOKWARI - Penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua akhirnya menetapkan berita acara pemeriksaan (BAP) milik 14 anggota DPRD Papua Barat telah lengkap. Penyidikan pun ditingkatkan ke penuntutan.

 

Sebelumnya kejati juga menetapkan BAP tiga pimpinan DPRD Papua Barat lengkap dan kasus dugaan korupsi Rp 22 miliar ditingkatkan ke penuntutan. ''Benar, penyidikanya telah ditingkatkan ke penuntutan,'' kata Pieter Ell, penasihat hukum pimpinan dan anggota DPRD Papua Barat, saat dikonfirmasi kemarin (16/10).

BACA JUGA: Sungai-Sungai di Jatim Terancam Limbah

Kasus korupsi tersebut melibatkan 44 anggota DPRD Papua Barat. Dua di antaranya telah meninggal. Karena jumlah tersangka 42 orang, penyidik memisahkan BAP menjadi beberapa berkas.

BACA JUGA: Ketua DPD Golkar Ditangkap

Menurut Pieter, pemeriksaan terhadap anggota DPRD Papua Barat lainnya bisa dilakukan pekan ini. ''Lantaran tersangkanya banyak, pemeriksaan dilaksanakan secara bertahap. Minggu ini akan ada pelimpahan berkas tersangka lain,'' ujarnya.

Saat ditanya soal status penahanan tersangka, Pieter menuturkan bahwa 3 pimpinan dan 14 anggota DPRD Papua Barat yang BAP-nya sudah dinyatakan lengkap saat ini berstatus tahanan kota. Adapun tim pengacara bertindak sebagai penjamin. ''Jika ada kegiatan terkait dengan tugas-tugas di luar Kota Manokwari, mereka bisa keluar dengan izin dari Kejaksaan Negeri Manokwari,'' terangnya.

BACA JUGA: Buka Posko Pengaduan untuk Tampung Korban SK Menhut

Setelah penyidikan naik ke penuntutan, kejaksaan tinggal melimpahkan ke pengadilan tipikor. Namun, belum bisa dipastikan kasus tersebut akan disidangkan di Pengadilan Tipikor Manokwari atau Pengadilan Tipikor Jayapura. ''Terserah, mau sidang di Pengadilan Manokwari atau Jayapura,'' ucap­nya.

Menurut informasi yang diterima Pieter, Kejati Papua sedang meminta fatwa Mahkaman Agung (MA) mengenai lokasi sidang. ''Masih menunggu fatwa MA,'' ungkapnya.

Anggota DPR Papua Barat dan tim pengacara tidak mempermasalahkan lokasi sidang di Manokwari atau Jayapura. ''Yang penting tidak bertentangan dengan aturan,'' tutur Pieter seraya mengingatkan bahwa anggota DPR Papua Barat akan menghadapi pembahasan RAPBD Perubahan 2013, RAPBD 2014, dan sejumlah Raperda non-RAPBD. (lm/soe/mas)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Janjikan Akhir Bulan Ini Pasokan Listrik Sumut Beres


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler