14 Parpol dan 30 Caleg DPD Gugat Hasil Pileg

Selasa, 13 Mei 2014 – 07:30 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Tepat pukul 23.51 WIB, Senin (12/5), Mahkamah Konstitusi (MK) menutup masa pendaftaran gugatan hasil Pemilu Legislatif 2014. Total ada 12 partai nasional, dua partai lokal Aceh dan 30 calon anggota legislatif DPD yang mengajukan gugatan sejak pendaftaran dibuka, Jumat (9/5) lalu.

Belum bisa diketahui secara pasti berapa total jumlah gugatan yang didaftarkan. Namun yang jelas jumlahnya mencapai angka ratusan.

BACA JUGA: Yudhoyono Main Dua Kaki, Dicurigai Korbankan Peserta Konvensi

"Karena tadi banyak yang mendaftar secara berbarengan, maka jumlah gugatan secara pasti baru bisa diketahui paling cepat besok pagi," kata Sekretaris Jendral MK Janedri M Gafar kepada wartawan usai menutup pendaftaran.

Sebagian besar gugatan mempermasalahkan penggelembungan serta pencurian suara yang terjadi saat proses penghitungan. Ratusan berkas diserahkan para penggugat sebagai bukti atas tuduhan mereka.

BACA JUGA: Jumlah TKA di Indonesia Semakin Menurun

MK sendiri memiliki waktu 30 hari untuk menyidang gugatan-gugatan tersebut. Tapi sebelumnya, para penggugat terlebih dahulu diberi kesempatan selama tiga hari sejak pendaftaran untuk melengkapi persyaratan-persyaratan dan alat bukti mereka.

"MK sudah menyiapkan tiga panel hakim untuk memproses gugatan-gugatan ini. Kami yakin dapat menyelesaikan semuanya dalam waktu 30 hari," pungkas Janedri. (dil/jpnn)

BACA JUGA: Kolega Berharap Samad Tolak Tawaran Cawapres Jokowi

Berikut partai-partai yang mendaftarkan gugatan ke MK:

1. Partai NasDem
2. Partai Kebangkitan Bangsa
3. Partai Keadilan Sejahtera
4. PDI Perjuangan
5. Partai Golkar
6. Partai Gerindra
7. Partai Demokrat
8. Partai Amanat Nasional
9. Partai Persatuan Pembangunan
10. Partai Hanura
11. Partai Bulan Bintang
12. Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia
13. Partai Damai Aceh
14. Partai Nasional Aceh

BACA ARTIKEL LAINNYA... Golkar Alami Defisit Loyalitas dan Integritas


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler