jpnn.com - TANJUNG SELOR - Kapolres Bulungan, AKBP Ahmad Sulaiman mengatakan, status daftar pencarian orang terhadap pelaku pembakaran kantor Gubernur Kalimantan Utara masih berlanjut.
Dari 14 DPO yang tercatat oleh pihak kepolisian, hingga saat ini masih terus ditelusuri keberadaannya.
BACA JUGA: Kampanyekan Gerakan Antinarkoba Hingga Lautan
“Yang pastinya, selama batas waktu kedalwuarsa ancaman bagi mereka itu belum berakhir, maka mereka masih menyandang status DPO,” ungkap Sulaiman kepada Radar Kaltara (Radar Tarakan Group), Rabu (13/4).
Perwira berpangkat dua melati itu menambahkan, ancaman berupa penjara seumur hidup berarti 18 tahun batas kedalwuarsa status DPO tersebut berakhir.
BACA JUGA: TEGANG! Demo Dukung Referendum Papua Dibubarkan
Menurut perwira kelahiran 19 Desember 1974 ini, hal tersebut sudah tertera dalam ketentuan yang ditetapkan.
“Untuk itu semuanya sudah ada di ketentuannya, hanya saja saya belum cek secara detail seperti apa, saya harus cek kembali datanya,” tutur mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI ini. (iwk/keg/jos/jpnn)
BACA JUGA: HOREEE! 28 Kereta Api untuk Mudik Gratis
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kantor Kecamatan Akan Dijadikan Terminal
Redaktur : Tim Redaksi