14 Saksi Kasus Suap RTH Kota Bandung Dipanggil KPK

Rabu, 18 Maret 2020 – 18:05 WIB
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. Foto: Fathan Sinaga/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - KPK memanggil 14 saksi dalam penyidikan kasus suap pengadaan tanah untuk ruang terbuka hijau (RTH) di Pemkot Bandung Tahun 2012 dan 2013.

Sebanyak 14 saksi dijadwalkan diperiksa untuk tersangka Dadang Suganda (DS), selaku wiraswasta.

BACA JUGA: Mantan Sekda Jabar Divonis 4 Tahun Penjara Atas Kasus Suap Meikarta

"14 saksi untuk tersangka DS terkait tindak pidana korupsi suap dalam pengadaan tanah untuk Ruang Terbuka Hijau di Pemerintah Kota Bandung pada tahun 2012 dan 2013," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (18/3).

Pemerikaan 14 saksi itu akan dilakukan di Mapolrestabes Bandung. Mereka terdiri dari unsur ibu rumah tangga, karyawan swasta, wiraswasta, dan pensiunan.

BACA JUGA: Pejabat Pemkab Bogor Resmi Tersangka Kasus Suap

Selain Dadang, KPK juga telah menetapkan tiga tersangka lainnya, yakni mantan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Bandung Herry Nurhayat (HN) serta dua mantan anggota DPRD Kota Bandung periode 2009-2014 Kadar Slamet (KS) dan Tomtom Dabbul Qomar (TDQ).

Untuk tersangka Herry, Tomtom dan Kadar ditetapkan sebagai tersangka pada 20 April 2018. Sedangkan tersangka Dadang ditetapkan sebagai tersangka baru dalam pengembangan kasus tersebut pada 21 November 2019.

Dalam konstruksi perkara disebutkan bahwa pada 2011, Wali Kota Bandung Dada Rosada menetapkan lokasi pengadaan tanah untuk RTH Kota Bandung usulan kebutuhan anggaran pengadaan tanah RTH untuk tahun 2012 sebesar Rp15 miliar untuk 10 ribu meter persegi.

Setelah rapat pembahasan dengan Badan Anggaran DPRD Kota Bandung, diduga ada anggota DPRD meminta penambahan anggaran dengan alasan ada penambahan lokasi untuk pengadaan RTH.

Besar penambahan anggarannya dari semula Rp15 miliar menjadi Rp57.210.000.000 pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) murni tahun 2012.

Penambahan anggaran diduga dilakukan karena lokasi lahan yang akan dibebaskan adalah lokasi yang sudah disiapkan dan terlebih dahulu dibeli dari warga sebagai pemilik tanah. Upaya tersebut diduga dilakukan supaya beberapa pihak memperoleh keuntungan.

Sekitar September 2012, diajukan kembali penambahan anggaran dari Rp57 miliar menjadi Rp123,93 miliar. Total anggaran yang telah direalisasikan adalah Rp115,22 miliar pada tujuh kecamatan yang terdiri dari 210 bidang tanah.

Dalam proses pengadaan tanah itu, Pemkot Bandung tidak membeli langsung dari pemilik tanah, namun diduga menggunakan makelar, yaitu anggota DPRD Kota Bandung periode 2009-2014 Kadar Slamet dan Dadang Suganda.

Proses pengadaan dengan perantara Dadang dilakukan melalui kedekatannya dengan Sekretaris Daerah Kota Bandung Edi Siswadi.

Edi telah divonis bersalah dalam perkara suap terhadap seorang hakim dalam terkait penanganan perkara korupsi bantuan sosial di Pemkot Bandung.

Edi Siswadi memerintahkan Herry Nurhayat untuk membantu Dadang Suganda dalam proses pengadaan tanah tersebut.

Dadang kemudian melakukan pembelian tanah pada sejumlah pemilik tanah atau ahli waris di Bandung dengan nilai lebih rendah dari nilai jual objek pajak (NJOP) setempat. Setelah tanah tersedia, Pemkot Bandung membayarkan Rp43,65 miliar pada Dadang. Namun, Dadang hanya memberikan Rp13,5 miliar pada pemilik tanah.

Sebagian dari uang tersebut, sekitar Rp10 miliar, diberikan pada Edi Siswadi yang akhirnya digunakan untuk menyuap hakim dalam perkara bansos di Pengadilan Negeri Kota Bandung. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler