jpnn.com, SIDOARJO - Pekan ini, 15 berkas ganti rugi frontage road diajukan untuk mendapat pembayaran. Namun, pembebasan tanah tersebut masih menyisakan masalah lantaran sejumlah warga menolak hasil appraisal.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sidoarjo Sigit Setyawan menuturkan, ada 19 berkas lahan FR yang sudah dibebaskan. Lokasinya berada di Kecamatan Waru dan Gedangan. ''Namun, memang belum seluruhnya,'' paparnya. Dua hari ke depan, dinas PUPR membayar 15 berkas milik warga. Perinciannya, 1 berkas di Gedangan dan 14 dokumen berasal dari Kecamatan Buduran. ''Total yang sudah dibebaskan 34 berkas,'' ucapnya.
BACA JUGA: Terkait FR, Lahan 18 Meter Persegi Diganti Rp 111 Juta
Menurut Sigit, pembebasan lahan memang belum 100 persen tuntas. Di beberapa tempat, warga menolak menyerahkan lahannya. Pemilik tanah menilai nilai appraisal terlalu kecil. Tidak sepadan dengan harga tanah dan harga pasaran.
Salah satunya, warga Desa Tebel. Sebagai bentuk protes, pemilik lahan memasang spanduk bernada peringatan. Spanduk itu bertulisan, warga RW IV Tebel menolak penetapan harga appraisal FR lantaran nilainya tidak sesuai. Warga justru rugi.
BACA JUGA: Taksiran Harga Lahan Frontage Road Cukup Besar
Sigit mengatakan, penetapan nilai appraisal itu sudah sesuai dengan Undang-Undang Pengadaan Tanah. Dalam menilai harga lahan, pemkab menunjuk konsultan independen. Harga yang ditetapkan berdasar nilai jual objek pajak (NJOP) dan harga pasaran. ''Kami tidak ikut campur. Penilaian independen,'' paparnya.
Dari informasi yang dihimpun, harga tanah FR per meter dihargai Rp 3 juta-Rp 5 juta. Jumlah nominal itu tergolong besar.
BACA JUGA: PUPR Sidoarjo Ngebut Proses Pembangunan
Mantan kepala dinas kebersihan dan pertamanan (DKP) tersebut mengatakan, nilai appraisal bersifat final. Tidak bisa bertambah dan berkurang. Sebab, penetapannya sudah berlandas sejumlah item. ''Pemilik lahan bisa mengajukan gugatan hukum ke Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, sesuai dengan UU No 2 Tahun 2012. Yakni, melalui proses konsinyasi,'' kata Sigit.
Menurut dia, sampai saat ini belum ada warga yang mengajukan gugatan. ''Kalau tidak mengajukan gugatan, kami tetap membayar sesuai appraisal,'' tuturnya.
Terkait penolakan warga Tebel, pejabat 57 tahun itu sudah memperoleh informasi. Minggu ini, dinas PUPR bersama Kantor Pertanahan Sidoarjo dan kejaksaan menggelar pertemuan dengan warga. ''Kami segera bertemu warga,'' ujarnya.
Sementara itu, Ketua Komisi C Abdillah Nasih menuturkan, persoalan pembayaran FR harus segera dituntaskan. Sebab, masih adanya penolakan bakal menghambat pembangunan. ''Sudah dapat anggaran besar. Harus dibebaskan,'' ucapnya. (aph/c7/ai)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ketika Bupati Sidoarjo Mengaku Malu pada Surabaya
Redaktur : Tim Redaksi