15 Juta Orang Diberi Rp 150 ribu Selama Lima Bulan

Rabu, 05 Juni 2013 – 23:32 WIB
JAKARTA - Komisi VIII DPR menyetujui usulan pemerintah tentang program bantuan langsung sementara masyarakat (BLSM). Bahkan komisi yang membidangi membidangi sosial dan keagamaan setuju pemberian BLSM selama lima bulan dengan anggaran Rp 12,009 triliun.

Persetujuan DPR tentang program BLSM itu diambil saat Komisi VIII DPR menggelar rapat kerja dengan Sekretaris Jenderal dan Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Kementerian Sosial di gedung DPR, Rabu (5/6). Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Sayed Fuad Zakaria menjlaskan, anggaran BLSM itu terdiri dari bantuan tunai sebesar Rp 150.000 x 15.530.897 orang x 5 bulan. "Jika ditotalkan menjadi Rp 11.648.172.750.000," kata Sayed dalam rapat itu.

Sedangkan anggaran sebsar Rp 361 miliar akan digunakan untuk menjalankan program BLSM. Antara lain untuk membayar jasa PT Pos Indonesia sebagai penyalur BLSM sebesar Rp 279,14 miliar, biaya sosialisasi Rp 70,46 miliar, serta biaya operasional dan koordinasi Rp 10,9 miliar.
 
Meski menyetujui hal itu, lanjut Sayed, Komisi VIII DPR wanti-wanti soal akurasi data penerima BLSM. Selain itu, Komisi VIII juga mengingatkan perlunya sosialisasi program BLSM digenjot dengan melibatkan pihak terkait. "Koordinasi dengan berbagai kementerian dan lembaga terkait dalam teknis pelaksanaan BLSM juga perlu ditingkatkan," ucap politikus Partai Golkar tersebut.

Sayed menambahkan, komisinya juga meminta pemerintah memperketat pengawasan dan pengendalian penyaluran BLSM agar tepat sasaran dan mencegah terjadinya penyimpangan. Pria kelahiran Aceh itu menambahkan, Komisi VIII DPR juga meminta  Kementerian Sosial untuk melengkapi data penerima BLSM selambat-lambatnya pada akhir bulan Juni 2013.

"Mereka  juga harus memastikan bahwa penerima manfaat BLSM adalah masyarakat yang terkena dampak langsung kenaikan BBM," kata Sayed.(gil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Periksa Saksi Century, KPK Kirim Penyidik ke Australia

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler