jpnn.com, JAKARTA - Tim Pelaksana Panselnas akan menyelenggarakan pelaksanaan seleksi kompentensi bidang (SKB) CPNS 2018 serentak sedikitnya di 59 titik lokasi (tilok).
Menurut Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan, pelaksanaan SKB tersebut rencananya akan diselenggarakan terhitung 8-15 Desember 2018.
BACA JUGA: Peserta SKB 208 Orang, Berebut 93 Formasi CPNS 2018
"Sebaran tilok tersebut terbagai dalam wilayah kerja 14 Kantor Regional BKN dan Kantor Pusat BKN Jakarta," kata Ridwan di Jakarta, Jumat (7/12).
Peserta SKB CPNS 2018 tersebut didominasi pelamar umum sebanyak 1.574.871 dan pada urutan kedua pelamar dari jalur khusus eks tenaga honorer K2 sebanyak 4.554.
BACA JUGA: SKB Dimulai 6 Desember, Diikuti 4.078 Peserta CPNS
Jumlah tersebut, kata Ridwan, merupakan akumulasi hasil rekonsiliasi data hasil SKD dengan mekanisme Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN-RB) Nomor 37 Tahun 2018 dan PermenPAN-RB Nomor 61 Tahun 2018.
Adapun rincian peserta pelamar umum yang sesuai PermenPAN-RB 37/2018 sebanyak 159.034 orang. PermenPAN-RB 61/2018 sebanyak 1.733.905. Akumulasi PermenPAN-RB 37 dan 61/2018 sebanyak 1.574.871 orang.
BACA JUGA: Wawancara SKB Tes CPNS Berpotensi jadi Celah Kecurangan
Sedangkan untuk eks tenaga honorer K2 sebanyak 2.262 yang sesuai PermenPAN-RB 37/2018, 6.816 orang sesuai PermenPAN-RB 61/2018, dan akumulai dua PermenPAN-RB sebanyak 4.554.
Ridwan menambahkan, Panselnas CPNS 2018 telah menandatangani MoU dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) untuk pengamanan rangkaian pelaksanaan seleksi CPNS baik fisik maupun sistem.
Polri juga berkomitmen untuk melakukan cegah tangkal terhadap upaya-upaya yang bertujuan menganggu kelancaran pelaksanaan seleksi penerimaan CPNS ini.
"Dengan demikian, segala bentuk kecurangan dan gangguan akan disikapi Secara tegas sesuai ketentuan yang berlaku," pungkasnya. (esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Peserta SKB Dua Kali Formasi, Mulai 7 Desember
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad