15 Parpol Uji Materi SK Penetapan Parpol

Selasa, 15 Januari 2013 – 06:28 WIB
JAKARTA - Janji sejumlah partai politik (parpol) yang gagal lolos untuk mengajukan uji materi ke Mahkamah Agung (MA) akhirnya terbukti. Sebanyak 15 parpol mengajukan uji materi Surat Keputusan (SK) KPU Nomor 5 Tahun 2013 tentang Penetapan Parpol Peserta Pemilu ke MA.

"Kami telah mengajukan HUM (hak uji materi, Red) atas keputusan KPU tentang penetapan partai politik peserta Pemilu 2014 ke MA," kata Suhardi Somomoeljono, kuasa hukum ke-15 parpol, dalam keterangan tertulis di Jakarta kemarin (14/1). Permohonan uji materi SK KPU itu juga resmi diajukan per tanggal kemarin.

Suhardi menyatakan, uji materi diajukan ke MA karena keputusan KPU tertanggal 8 Januari 2013 tersebut bertentangan dengan Undang-Undang (UU) 8/2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD. Keputusan KPU juga bertentangan dengan UU 15/2011 tentang Penyelenggaraan Pemilu.

"KPU melanggar pasal 2 bab II asas penyelenggaraan pemilu, yakni penyelenggaraan pemilu berpedoman pada asas mandiri, jujur, adil, kepastian hukum, tertib, kepentingan umum, keterbukaan, proporsionalitas, akuntabilitas, efisiensi, dan efektivitas," cetusnya.

Menurut Suhardi, norma yang diuji adalah keputusan KPU tentang penetapan parpol, yang diduga melanggar asas-asas pembentukan dan menimbulkan ketidakpastian hukum yang adil (fair legal uncertainty). Keputusan KPU juga melahirkan hukum yang menimbulkan kekacauan di masyarakat.

"Keputusan KPU juga bertentangan dengan pasal 5 UU 12/2011 tentang Pembentukan Perundang-undangan yang menyatakan, "Dalam membentuk peraturan perundang-undangan, harus dilakukan berdasar pada asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik"," jelasnya.

Atas pertimbangan tersebut, 15 parpol itu memohon MA mengabulkan seluruh permohonan. "Kami meminta MA segera memerintah KPU mencabut keputusan tersebut," harapnya.

Adapun 15 parpol yang mengajukan uji materi ke MA adalah PDP, PKPI, PKNU, PDS, Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI), Partai SRI, Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN), PKBIB, Partai Persatuan Nasional (PPN), PKPB, Partai Republik, Partai Nasional Republik (Nasrep), PBB, Partai Kedaulatan, serta Partai Buruh.

Koordinator Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma) Said Salahudin menyatakan, dalam konteks uji materi ke MA, seharusnya parpol mengajukan uji materi peraturan KPU (PKPU) terkait verifikasi parpol. "Mestinya PKPU-nya," ujar Said secara terpisah.

Said menerangkan, salah satu yang bisa dilakukan pengujian adalah PKPU 8/2012 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PKPU 14/2012 tentang aturan verifikasi yang tidak mengatur kewajiban bagi KPUD untuk memverifikasi secara faktual kepengurusan di tingkat kecamatan. "Itu kan jelas pelanggaran terhadap undang-undang," tandasnya.

Tapi, lanjut Said, sah-sah saja jika yang ingin diuji adalah keputusan KPU tentang penetapan peserta pemilu. Mungkin parpol ingin mengajukan konstruksi bahwa keputusan dan peraturan punya kedudukan yang kira-kira setara, yaitu sama-sama produk hukum yang berada setingkat di bawah UU.

"Meski begitu, ada juga kemungkinan uji materi SK itu ditolak MA. Boleh jadi MA beralasan, kalau SK, itu mestinya diselesaikan melalui proses sengketa yang bermula di Bawaslu," jelasnya. (bay/c9/agm)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ical Sebut Golkar Partai Tanpa Media

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler