15 Ton Minyak Goreng Disita Polisi

Kamis, 11 Mei 2017 – 18:11 WIB
Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya Kompol Bayu Indra Wiguno menunjukkan dua botol kemasan minyak goreng curah kelapa sawit produksi home industry di Jalan Kutisari II/91 Surabaya. Foto Satria Nugraha/Radar Surabaya/JPNN.com

jpnn.com, SURABAYA - Polisi menggeledah sebuah bangunan di Jalan Kutisari Selatan II/91, Kota Surabaya, Jawa Timur, Rabu (10/5). Penggerebakan dilakukan atas kecurigaan petugas adanya aktivitas pengemasan minyak goreng curah secara ilegal.

Hasilnya, Tim Satgas Pangan Satreskrim Polrestabes Surabaya menyita 15 ton minyak goreng curah siap kemas dan edar. Korps Bhayangkara juga mendapati home industry tak memiliki izin Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Departemen Kesehatan (Depkes) dan Standar Nasional Indonesia (SNI).

BACA JUGA: Arena Penas XV Ditetapkan Jadi Agro Wisata Aceh

Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya Komisaris Polisi (Kompol) Bayu Indra Wiguno menjelaskan pengungkapan home industry migor ilegal itu berawal saat polisi menghentikan sebuah truk di Jalan Silawan Kerto, depan Universitas Petra pada Selasa (9/5).

Setelah dihentikan, polisi mendapati truk dengan nopol L9239 K itu memuat 10.5 ton migor bermerek Mubarok.

BACA JUGA: Tragis! Pegawai Bank Ini Digilas Truk, Kepalanya Sampai Remuk Begini

"Setelah kami periksa kami mencurigai jika migor tersebut diproduksi secara ilegal. Sebab tidak ada tanda standar nasional Indonesia (SNI, Red)," ungkap Kompol Bayu, Rabu (10/5).

Bayu menjelaskan kecurigaan itu kemudian ditindak lanjuti dengan memeriksa lokasi pengemasan migor tersebut di Jalan Kutisari Selatan II/ 91.

BACA JUGA: Sori, Di Sini Cabai Rawit di Sudah di Atas Rp 100 Ribu

Polisi menemui pemilik home industry itu, yakni Sukoadi,42. Dia diminta untuk menunjukkan surat-surat pendirian usaha itu.

"Namun dari surat yang disodorkan, kami menemukan ada dokumen yang tidak dimiliki oleh pemilik, yakni surat dari BPOM dan Depkes RI," lanjutnya.

Meski sudah mendapati adanya pelanggaran, polisi terus mendalami temuan ini. Caranya, dengan mencari tahu asal migor tersebut.

Ternyata home indsutry migor ini memperoleh migor tersebut dari kawasan Tambaksawah. Selanjutnya, ditampung dalam tandon di lantai II tempat home industry.

"Setelah itu, migor dikemas dengan jirigen-jirigen ukuran lima dan satu liter dengan diberikan label Mubarok. Padahal praktik ini seharusnya tidak dilakukan tanpa izin dari Depkes," jelasnya

Mantan kasat Reskrim Polres Malang ini mengatakan seharusnya migor curah harus dijual tanpa disertai dengan label.

Untuk kasus ini polisi masih mendalami, apakah pemilik bisa dijerat dengan dengan pasal perlindungan konsumen. Sebab bisa saja, harga migor yang dijual oleh UD Usman Jaya tersebut lebih mahal dibandingkan dengan harga migor curah pada umumnya.

"Hal ini masih kami dalami, meski demikian kami belum menetapkan pemilik sebagai tersangka," ungkapnya.

Perwira dengan satu melati di pundaknya ini menambahkan bisnis yang dilakukan oleh Sukoadi sudah berjalan selama dua tahun. Menurutnya migor yang ia kemas tidak dipasarkan di Surabaya melainkan di luar pulau seperti Kalimantan, Sumatera, Sulawesi hingga Papua.

Selain menyita 10,5 ton migor siap edar, polisi mengamankan 4,5 ton migor curah yang berada di dalam tandon. Karena masih dalam proses penyelidikan, polisi terpaksa menutup home industry itu dengan garis polisi. (yua/no/jpg/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ayah Live Streaming Seks: Tiap Ada Kesempatan Langsung Saya Gitukan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler