MERAUKE - Sedikitnya 15 warga negara Indonesia (WNI) asal Merauke saat ini sedang ditahan oleh pemerintah Papua New Guinea (PNG). Ke-15 WNI ini menjalani proses hukum di PNG karena melakukan pelanggaran hukum.
Kepala Badan Koordinasi Perbatasan Kabupaten Merauke Albertus Muyak mengatakan, 15 WNI asal Kabupaten Merauke yang ditahan di PNG tersebut karena tertangap oleh patrioli PNG melakukan pelanggaran. ‘’Dari 15 warga kita itu, 6 diantaranya sedang berada di KBRI disana menunggu proses. Sedangkan lainnya sedang menjalani proses hukum setelah disidangkan,’’ kata mantan Kabag Keuangan Setda Kabupaten Merauke ini.
Diungkapkan, bagi WNI yang telah disidangkan Pengadilan, mereka diberi sanksi denda. Dan jika denda tersebut mampu dibayar oleh mereka, maka kurungan badan tidak ada lagi. Namun karena dendanya cukup besar sehingga tidak mampu dibayar .
Menurut Albertus, hukuman yang dijalani WNI asal Kabupaten Merauke di PNG tersebut akibat pelanggaran yang dilakukan. Bentuk pelanggaran yang dilakukan, jelas dia, berupa penangkapan ikan di Laut Arafura dan perdagangan secara illegal berupa bisnis tanduk rusa, sirip ikan dan teripang.
Rata-rata WNI yang ditangkap patroli PNG itu dilengkapi dengan barang bukti baik di atas perahu maupun kapal para nelayan. Sementara laut PNG yang berada di sekitar perbatasan Merauke merupakan laut konservasi, sehingga penangkapan ikan dilarang oleh Pemerintah setempat, apalagi penangkapan ikan secara illegal.
‘’Memang kita sudah beberapa kali sosialisasi kepada saudara-saudara kita baik nelayan maupun masyarakat jika melintasi negara agar membawa dokumen-dokumen lengkap. Mengurus dokumen itu tidak terlalu susah karena teman-teman di Imigrasi itu membantu untuk mengurusnya,’’ jelasnya.
Lalu, untuk nelayan sambungnya, pihaknya telah bekerja sama dengan intansi terkait diantaranya Adpel dan pelabuhan yang diharapkan setiap kapal nelayan agar dilengkapi dengan alat-alat navigasi sehingga ketika melaut tahu posisi batas Negara. (ulo/nan)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Gempa Guncang Cili, Warga Tewas Akibat Serangan Jantung
Redaktur : Tim Redaksi