156 Perusahaan Masih Bandel

Minggu, 14 Oktober 2012 – 11:53 WIB
MARTANEGARA- Meski saat ini sudah 97 persen dari 5882 perusahaan di Kota Bandung menjadi peserta Jamsostek, namun nyatanya ada sekitar 156 perusahaan yang melanggar undang-undang ketenagakerjaan dan tak masuk dalam Jamsostek.

“Dari jumlah tersebut, dua di antaranya kini tengah menempuh jalur hukum dan akan memasuki penyelesaian," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Bandung, Kamalia Purbani, seperti diberitakan Radar Bandung (Grup JPNN).

Data tersebut, lanjut Lia, merupakan data 2012 dari Januari-Agustus dengan jenis pelanggaran bermacam-macam diantaranya, belum mambayarkan Jamsostek karyawannya. "Dalam laporan belum memasukkan sebagian pekerjanya serta tidak melaporkan upah secara keseluruhan," terangnya.

Disinggung soal kedatangan tim penilai Jamsostek Award, menurut Kamalia di Jabar baru pertama kali penghargaan tersebut diberikan, sebagai  upaya untuk mengetahui sampai sejauh mana pemerintah dan pengusaha di Kota Bandung memberikan perlindungan, pembinaan ketenagakerjaan dan kepesertaan jaminan bagi pekerjanya.

Ditemui di tempat yang sama, Wali Kota Bandung Dada Rosada mengatakan adanya penghargaan ini upaya membuktikan bahwa Bandung memang layak menjadi Kota dunia.

Pasalnya, berbagai hal masalah ketenagakerjaan berhasil diselesaikan dengan musyawarah atau duduk bersama satu meja. "Di Bandung tenaga kerja  tak bergejolak cukup parah kan! Itu karena tripartit berhasil menampung  semua keinginan baik karyawan ataupun pengusahanya," jelas Dada disela penilaian. (mur)
BACA ARTIKEL LAINNYA... PNS Resah Isu Usia Pensiun

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler