16 Juta Batang Rokok Ilegal Diamankan Bea Cukai Tembilahan

Jumat, 17 Juli 2020 – 17:51 WIB
Bea Cukai Tembilahan mengamankan 16 juta batang rokok. Foto: Humas Bea Cukai

jpnn.com, TEMBILAHAN - Bea Cukai Tembilahan bekerja sama dengan Kantor Wilayah Bea Cukai Riau, mengamankan 16,09 juta batang rokok ilegal yang dikemas dalam 1.609 karton, dengan potensi kerugian negara dari penerimaan cukai sebesar Rp7,56 miliar.

Upaya untuk menekan angka peredaran rokok ilegal ini berhasil berkat sinergi dengan instansi lain yaitu Polres Inhil dan Kodim Inhil.

BACA JUGA: Sebaran Penerima Fasilitas Bea Cukai untuk Penanganan Covid-19 Hingga Juli 2020

Penindakan rokok tanpa dilekati pita cukai tersebut terjaring di daerah Sungai Dendan, Kateman, Indragiri Hilir.

Kepala Bea Cukai Tembilahan Ari Wibawa Yusuf menjelaskan, kejadian bermula dari informasi masyarakat yang diperoleh petugasnya bahwa di daerah Sungai Dendan Besar sebagai tempat masuknya rokok ilegal.

BACA JUGA: Customs Goes To Campus, Kenalkan Bea Cukai pada Mahasiswa

“Tim Pengawasan melakukan pengolahan dan sharing informasi bersama komunitas instansi penegak hukum dan meningkatkan giat pengawasan, pada hari Sabtu (11/7) sekitar pukul 20.00 WIB,” ungkapnya, saat Konferensi Pers, Rabu (15/7) lalu.

Setelah pelaku berhasil diamankan, lanjut Ari, selanjutnya barang bukti bersama satu orang pelaku yang berada di lokasi diamankan ke Kantor Bea Cukai Tembilahan untuk dilakukan pemeriksaan.

BACA JUGA: Dorong Industri Bangkit, Bea Cukai Jateng DIY Tambah Izin Fasilitas Ekspor

“Kegiatan ini merupakan salah satu bukti keseriusan Bea Cukai untuk menurunkan angka peredaran rokok ilegal guna melindungi kepentingan nasional dalam upaya menciptakan iklim usaha yang sehat dan berkeadilan bagi pengusaha yang menjalankan usahanya secara legal, sekaligus juga berdampak pada optimalisasi penerimaan negara dari sektor cukai guna membentuk postur APBN yang kredibel untuk membiayai pembangunan nasional,” jelas Ari.

Ia menambahkan, penerimaan negara yang berasal dari rokok berperan sebesar 25 persen untuk APBN, yang kemudian salah satunya digunakan untuk anggaran kesehatan terutama untuk dana BPJS dan juga untuk penanganan pencegahan Covid-19.

“Sebagaimana diketahui bahwa pada tahun anggaran 2019, realisasi penerimaan negara dari sektor cukai sebesar Rp172,33 triliun yang memberikan andil dalam peningkatan infrastruktur, fasilitas kesehatan, layanan pendidikan, maupun pembangunan di daerah melalui transfer ke daerah dan dana desa dalam APBN,” papar Ari.

Bea Cukai juga berharap kepada masyarakat untuk membangun kesadaran terhadap peran penting cukai sehingga dapat menurunkan permintaan atas rokok ilegal tersebut.

“Selain itu, sinergi antara Bea Cukai dengan aparat penegak hukum lain dapat terus terjaga dan ditingkatkan agar dapat mengurangi peredaran Rokok Ilegal di masyarakat,” pungkasnya. (ikl/jpnn)


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler