16 Pabrik Sawit Melanggar Izin

Kamis, 02 Mei 2013 – 10:56 WIB
BENGKULU – Sebanyak 16 perusahaan pabrik kelapa sawit yang ada di Provinsi Bengkulu melakukan pelanggaran persyaratan mendapatkan izin pembangunan dan operasi. Pasalnya belasan pabrik tersebut yang ada di beberapa Kabupaten di bengkulu tidak memiliki kebun inti. Padahal sesuai aturan Peraturan Pertanian No 26 tahun 2007 perusahaan wajib memiliki minimal 20 persen dari jumlah suplai baku.

Bahkan sesuai dengan recana revisi Permentan No 27 tahun 2007 itu perusahaan akan diberikan waktu dua tahun untuk toleransi pengurusan. Jika tidak juga memiliki kebun inti sebagai syarat keluarnya penertiban izin operasi maka itu akan dikaji atau diminta agar izinnya dicabut. Hal itu ditegaskan Kadis Kehutanan Provinsi Bengkulu Ir Ricky Gunawan kepada Rakyat Bengkulu (Grup JPNN), Rabu (1/5).

Dikatakan Ricky, saat ini perusahaan yang sudah memiliki persyaratan yang lengkap itu ada beberapa seperti PT Agricinal, Agromuko, PT BIO, PT Andalas serta beberapa perusahaan lainnya. Sedangkan perusahaan yang baru seperti di wilayah Kabupaten BS, Kabupaten Kaur, Bengkulu Utara serta Mukomuko dan Bengkulu Tengah serta Seluma itu belum memiliki persyaratan yang sesuai aturan. Akan tetapi izinnya sudah dikeluarkan oleh Bupati.

Padahal sesuai aturan juga untuk mengeluarkan izin operasi dalam ruang lingkup Kabupaten itu memang Bupati. Namun jika untuk antar Kabupaten itu usaha penampungan bahan baku atau sawitnya maka itu harus dikeluarkan oleh Gubernur. Kemudian selama ini juga banyak perusahaan yang mengurus izin yang tidak mengutamakan persyaatan lebih dulu. Sehingga secara tiba-tiba sudah memiliki izin.

‘’Aturan itu kini memang kalau belum memiliki kebun inti maka perusahaan harus mengandeng kebun masyarakat. Artinya hasil kebun sawit masyarakat itu sudah dipastikan bisa diproduksi atau diterima oleh pabrik. Nah di Bengkulu ini ada sekitar 16 perusahaan atau pabrik yang belum memiliki kebun inti atau tidak memenuhi syarat, diantaranya PT APS, BSL, serta beberapa pabrik lainnya,’’ tegas Ricky di ruangannya.

Lanjut Ricky, bahwa selama ini pihaknya tidak bisa berbuat banyak. Sebab pihaknya hanya sebatas pengawasan dan pengontrol. Namun jika ditemukan masih juga menyalahi aturan maka itu harus dieksikusi atau ditindak. Artinya pabrik atau perusahaan belum bisa beroperasi.  

‘’Untuk penertiban kami akan berlakukan kalau revisi dari permentan No 26 tahun 2007 sudah keluar. Sehingga jika sudah jangka waktu dua tahun belum juga ada kebun inti dan tidak ada kerja sama dengan masyarakat maka itu akan dikaji izinnya secara tegas. Pihaknya juga meminta agar daerah juga seharusnya sebelum mengeluarkan izin itu harus dikaji dulu kelengkapan persyaratannya. Sehingga tidak menimbulkan persoalan di kemudian harinya,’’ kata Ricky.(che)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Berangsur Normal, TNI Patroli

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler