PALU – Berdasarkan hasil rekapitulasi verifikasi faktual yang dilakukan KPU Sulteng 16 Parpol rekomendasi DKPP dipastikan gagal menjadi peserta Pemilu 2014.
Parpol yang gagal menjadi peserta Pemilu tersebut adalah Partai Karya Peduli Bangsa (PKPB), Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia, Partai Demokrasi Kebangsaan, Partai Kesatuan Demokrasi Indonesia, Partai Kongres, Partai Serikat Rakyat Indonesia, Partai Karya Republik, Partai Buruh, Partai Republika Nusantara, Partai Nasional Indonesia Marheinisme, Partai Penegak Demokrasi Indonesia, Partai Kebangkitan Nasional Ulama, Partai Republik, Partai Kedaulatan, Partai Bhineka Indonesia dan Partai Nasional Benteng Kerakyatan Indonesia.
16 Parpol tersebut gagal menjadi peserta Pemilu karena gagal memenuhi syarat di minimal delapan Kabupaten/Kota di Sulawesi Tengah dari jumlah total 11 Kabupaten.
Menurut Ketua KPU Sulteng Dr Ir Adam Malik MSc berdasarkan Peraturan KPU Nomor 14 tahun 2012 tentang tata cara verifikasi Parpol. Parpol harus memenuhi syarat minimal 75 persen di delapan Kabupaten/Kota untuk Sulawesi Tengah.
“16 Parpol tersebut tidak mampu memenuhi syarat tersebut,” ungkap Adam Malik usai Rapat Pleno rekapitulasi verifikasi faktual Parpol, Kamis (3/1).
Dengan demikian kata Adam Malik Parpol tersebut secara otomatis telah gagal menjadi Peserta Pemilu 2014.
“Untuk bisa menjadi peserta Pemilu, Parpol harus lolos verifikasi faktual di 32 Provinsi. Jika gagal di satu Provinsi berarti Parpol tersebut gagal untuk menjadi peserta Pemilu,” ungkapnya.
Dikatakan Adam Malik, 16 Parpol tersebut tidak memenuhi syarat verifikasi faktual karena terkait dengan Kartu Tanda Anggota (KTA) yang tidak beres. Dengan kata lain kata gagal karena KTA yang tidak memenuhi syarat.
Sedangkan Parpol yang tidak memenuhi syarakat karena kepengurusan maupun Sekretariat masalah kurang begitu signifikan.
Berdasarkan rekapitulasi verifikasi faktual yang dilakukan KPU Sulteng kemarin hanya dua Parpol yang dianggap memenuhi syarat. Yaitu Partai Damai Sejahtera (PDS) yang memenuhi syarat di 10 Kabupaten Kota dan Partai Republik yang memenuhi syarat di sembilan Kabupaten Kota. “Hanya dua Parpol yang lolos verifikasi faktual dari Provinsi Sulawesi Tengah,” pungkas Adam Malik.(zai)
Parpol yang gagal menjadi peserta Pemilu tersebut adalah Partai Karya Peduli Bangsa (PKPB), Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia, Partai Demokrasi Kebangsaan, Partai Kesatuan Demokrasi Indonesia, Partai Kongres, Partai Serikat Rakyat Indonesia, Partai Karya Republik, Partai Buruh, Partai Republika Nusantara, Partai Nasional Indonesia Marheinisme, Partai Penegak Demokrasi Indonesia, Partai Kebangkitan Nasional Ulama, Partai Republik, Partai Kedaulatan, Partai Bhineka Indonesia dan Partai Nasional Benteng Kerakyatan Indonesia.
16 Parpol tersebut gagal menjadi peserta Pemilu karena gagal memenuhi syarat di minimal delapan Kabupaten/Kota di Sulawesi Tengah dari jumlah total 11 Kabupaten.
Menurut Ketua KPU Sulteng Dr Ir Adam Malik MSc berdasarkan Peraturan KPU Nomor 14 tahun 2012 tentang tata cara verifikasi Parpol. Parpol harus memenuhi syarat minimal 75 persen di delapan Kabupaten/Kota untuk Sulawesi Tengah.
“16 Parpol tersebut tidak mampu memenuhi syarat tersebut,” ungkap Adam Malik usai Rapat Pleno rekapitulasi verifikasi faktual Parpol, Kamis (3/1).
Dengan demikian kata Adam Malik Parpol tersebut secara otomatis telah gagal menjadi Peserta Pemilu 2014.
“Untuk bisa menjadi peserta Pemilu, Parpol harus lolos verifikasi faktual di 32 Provinsi. Jika gagal di satu Provinsi berarti Parpol tersebut gagal untuk menjadi peserta Pemilu,” ungkapnya.
Dikatakan Adam Malik, 16 Parpol tersebut tidak memenuhi syarat verifikasi faktual karena terkait dengan Kartu Tanda Anggota (KTA) yang tidak beres. Dengan kata lain kata gagal karena KTA yang tidak memenuhi syarat.
Sedangkan Parpol yang tidak memenuhi syarakat karena kepengurusan maupun Sekretariat masalah kurang begitu signifikan.
Berdasarkan rekapitulasi verifikasi faktual yang dilakukan KPU Sulteng kemarin hanya dua Parpol yang dianggap memenuhi syarat. Yaitu Partai Damai Sejahtera (PDS) yang memenuhi syarat di 10 Kabupaten Kota dan Partai Republik yang memenuhi syarat di sembilan Kabupaten Kota. “Hanya dua Parpol yang lolos verifikasi faktual dari Provinsi Sulawesi Tengah,” pungkas Adam Malik.(zai)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kader Rajin ke Dapil, Demokrat Optimistis Jawara
Redaktur : Tim Redaksi