jpnn.com, JAKARTA - Sebanyak 16 saksi mangkir dari pemeriksaan terkait dugaan kasus rumah produksi film lokal dewasa pada Jumat (15/9).
Adapun 16 saksi itu merupakan para pemain perempuan maupun laki-laki dalam film dewasa tersebut.
Sedianya, mereka dijadwalkan pemeriksaan sebagai saksi di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, hari ini.
Akan tetapi, belum ada satu pun dari para saksi yang memenuhi pemanggilan tersebut.
"Belum ada yang hadir pada jadwal pemeriksaan 16 orang saksi pada Jumat ini," ujar Direskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri dalam keterangannya.
Pihaknya pun sudah mengirimkan surat pemanggilan kepada 16 pemain tersebut.
Beberapa surat panggilan ada yang dikirimkan melalui ekspedisi oleh penyidik lantaran saksi berdomisili di luar kota atau luar pulau.
"Dan dikembalikan oleh ekspedisi pada hari ini ke kantor penyidik, dengan alasan sudah pindah alamat, alamat tidak ditemukan, atau dengan alasan bahwa orang yang dituju tidak tinggal di tempat tersebut," tutur Ade Safri.
Oleh karena itu, pihaknya memutuskan untuk kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap 16 saksi.
Rencananya, mereka akan diperiksa pada pekan depan.
"Akan dibuatkan kembali hari ini untuk surat panggilan kepada 16 orang saksi talent untuk jadwal pemeriksaan di Selasa, 19 September 2023," ucap Ade Safri.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya mengungkap kasus dugaan industri film bermuatan asusila atau konten dewasa.
Direskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri mengatakan ungkap kasus itu berawal dari dilakukannya patroli siber.
Dari pengungkapan kasus tersebut diketahui ada 120 judul film yang diproduksi oleh para pelaku.
"Bahwa sampai saat ini video yang sudah dibuat dan beredar pada laman kelassbintangg.com, togefilm.com, sekitar 120 film," ujar Ade Safri di Jakarta, Senin.
Sebanyak lima orang telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka, yakni berinisial I, JAAS, AIS, AT, dan SE.
Kelima tersangka itu memiliki peran yang berbeda-beda.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) dan atau Pasal 34 ayat (1) juncto Pasal 50 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 dan atau Pasal 4 ayat (2) juncto Pasal 30 dan atau Pasal 7 juncto Pasal 33 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 39 dan atau Pasal 9 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. (mcr7/jpnn)
BACA JUGA: Pekerjaan I Sebelum jadi Sutradara Film Dewasa, Hhmm
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kasus Film Dewasa: Lokasi Syuting di 3 Tempat di Daerah ini
Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Firda Junita