16 Tahanan Kabur, Petugas Jaga Polsek Tanah Abang Kena Sanksi Tegas

Jumat, 23 Februari 2024 – 14:27 WIB
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro saat jumpa pers penangkapan tahanan yang kabur dari Polsek Tanah Abang di Jakarta, Kamis (22/2/2024). Foto: ANTARA/Lifia Mawaddah Putri

jpnn.com, JAKARTA - Imbas dari 16 tahanan kabur pada Senin (19/2), personel jaga Polsek Tanah Abang diperiksa Propam Polres Metro Jakarta Pusat.

Informasi dari Polres Metro Jakarta Pusat, Jumat, Tim Audit Internal yang dipimpin Wakapolres Jakarta Pusat AKBP Anton Elfrino Trisanto telah memberikan sanksi tegas berupa penempatan khusus (patsus) dalam rangka pemeriksaan selama 14 hari terhadap empat personel Polsek Tanah Abang.

BACA JUGA: 6 Tahanan Kabur dari Polsek Tanah Abang Masih Diburu, Berikut Identitasnya

Keempat anggota dinilai melanggar Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri. Keempatnya akan disidang melalui Sidang Komisi Kode Etik Polri dengan ancaman sanksi etika dan sanksi administrasi.

Polisi sudah menangkap sepuluh dari 16 tahanan yang kabur dari Polsek Tanah Abang.

BACA JUGA: Daftar Nama 8 Tahanan Sudah Tertangkap setelah Kabur dari Polsek Tanah Abang

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro menegaskan pihaknya akan tetap mencari enam tahanan lainnya yang berstatus daftar pencarian orang (DPO).

“Kami akan terus mencari ke manapun berada. Kami terus memburu," katanya.

BACA JUGA: Petugas Polsek Tanah Abang Tak Tahu 16 Tahanan Kabur, Begini Kejadiannya

Apabila masyarakat mengetahui keberadaan enam orang yang masih DPO agar bisa menghubungi Kepolisian terdekat ataupun kepada Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Pusat pada nomor 081280706629.

Keempat personel yang diperiksa, yaitu:

1. Aiptu ST, jabatan Katim Jaga Tahanan, perbuatan kelalaian tidak melaksanakan tugas sesuai SOP.
2. Brigadir MS, jabatan anggota jaga tahanan, perbuatan kelalaian tidak melaksanakan tugas sesuai SOP.
3. Brigadir SY, jabatan anggota jaga tahanan, perbuatan kelalaian mengizinkan masuk tersangka Rizky Amelia di luar jam besuk sehingga gergaji berhasil diselundupkan masuk ke ruang tahanan.
4. Aiptu SP, jabatan PS. Kaur Tahti Polsek Tanah Abang, perbuatan kelalaian tidak melaksanakan tugas tanggung jawabnya terhadap kondisi tahanan. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Amankan Bentrok Antarwarga, AKP Wido Kena Panah Tertancap di Kepala


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler