jpnn.com - BOGOR - Hamil dulu baru nikah. Fenomena sosial tersebut kini sedang marak terjadi di Kota Bogor. Betapa tidak, tingkat pernikahan dan kehamilan di usia 16-19 tahun cukup mencengangkan. Pada 2013 terdapat 1.626 pasangan nikah dini.
Data yang dihimpun Radar Bogor, setahun lalu tercatat 8.130 pasangan yang menikah. Dimana 20 persen dari jumlah tersebut menikah di usia 19-20 tahun.
BACA JUGA: Rampok Sikat Harta Juragan Ayam Rp 250 Juta
Kepala Seksi (Kasi) Bimbingan Masalah Islam (Bimas) Kemenag Kota Bogor, Sufyan Suri mengatakan, selain hamil duluan, pernikahan dini juga karena tingkat pendidikan yang rendah.
“Biasanya pernikahan itu dilakukan di perkampungan. Dari pengakuan, ada yang menikah tanpa sepengetahuan orang tua mereka alias karena 'kecelakaan' (hamil duluan, red),” katanya.
BACA JUGA: Ibu Gorok Anak Kandung, Ditusuk Sampai 27 Kali
Sesuai UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, batasan minimal usia kawin bagi laki-laki yakni berusia 19 tahun dan perempuan berusia 16 tahun. Bagi pasangan yang ingin menikah tapi belum memenuhi kriteria umur itu harus mengajukan dispensasi kawin.
Namun, sepanjang kurun waktu tiga tahun terakhir pernikahan di usia 21 -24 tahun paling mendominasi. Tercatat ada sekitar 50 persen atau 4.065 pasangan yang menikah di usia 21-24 tahun.
BACA JUGA: Sampan Murid SD Tenggelam, 1 Tewas, 1 Hilang
Dalam kasus menikah di usia muda, kata dia, sebenarnya harus ada persetujuan pengadilan agama, karena ada batasan umur yang telah diatur dalam UU. Namun biasanya ada pasangan yang menyembunyikan kehamilan pasangannya.
“Ada pasangan yang tidak mau ribet, sehingga saat ditanya alasan menikah muda, disebabkan perjodohan dan lain sebagainya,” ungkapnya.
Sementara itu, permohonan dispensasi kawin yang diajukan ke Kantor Pengadilan Agama Klas 1B Kota Bogor sepanjang tahun 2013 berjumlah 90 pasangan. Naik dari tahun sebelumnya sebanyak 56 pasangan.
Lonjakan dispensasi kawin yang dikeluarkan PA sebagai syarat mendaftarkan pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA) ini disebabkan calon pengantin perempuannya sudah hamil duluan.
“Pasangan muda ini masih usia sekolah. Usia yang laki-laki rata-rata di bawah 19 tahun dan yang perempuan di bawah sekitar 16 dan 17 tahun,” kata Panitera Muda Hukum dan Petugas Informasi Kantor Pengadilan Agama Klas 1B Kota Bogor, Mumu.
Dalam pengajuan dispensasi kawin tidak serta-merta langsung diloloskan. Biasanya, PA akan meminta sejumlah syarat sebelum mengabulkan dispensasi kawin. Syaratnya antara lain pengetahuan pemohon tentang tata cara menikah sesuai ajaran Islam.
“Jika dalam praktiknya pemohon gagal, kami beri waktu dua sampai tiga minggu untuk ikut sidang lagi,” paparnya.
Mumu menyebutkan, jumlah perkara perceraian tahun ini juga terus meningkat. Pada 2013 ini, angka perceraian di PA mencapai 1.295 kasus, dengan perincian cerai gugat (istri menceraikan suami, red) sebanyak 924 perkara dan cerai tolak sebanyak 371 perkara.
“Memang dalam kurun waktu tiga tahun ini, angka perceraian terus meningkat. Paling banyak cerai gugat yang diajukan oleh pihak perempuan. Alasannya, karena adanya pria idaman lain (PIL) dan wanita idaman lain (WIL) ” ucapnya.
Faktor ekonomi juga menjadi alasan dominan saat mengajukan gugat cerai. Diakuinya, banyak istri yang menggugat cerai karena sudah tidak mendapatkan nafkah ekonomi dari suami.
“Banyak pula alasan perceraian lainnya, yakni kekerasan dalam rumah tangga, faktor orang tua dan masalah ekonomi,” bebernya. (ind/d)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Santri Berbadan Dua, Pengasuh Ponpes Nyaris Dimassa
Redaktur : Tim Redaksi