17 April Ada 5 Surat Suara, Jangan Buru-buru Masuk ke TPS

Kamis, 03 Januari 2019 – 00:32 WIB
Warga menggunakan hak suaranya. Ilustrasi Foto: Ricardo/dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - KPU mengakui adanya potensi kebingungan pemilih saat di bilik suara Pemilu serentak 17 April 2019 mendatang.

Sebab, ada ratusan nama yang harus dicermati pemilih sebelum menentukan pilihannya. Meski begitu, KPU memastikan antisipasi akan dilakukan untuk meminimalkan kebingungan pemilih.

BACA JUGA: Ke TPS, Orang Gangguan Jiwa Harus Bawa Keterangan Dokter

Pada pemungutan suara nanti, pemilih akan dihadapkan kepada lima surat suara. Presiden-Wapres, DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota. Khusus untuk anggota legislatif, pemilih akan dihadapkan kepada ratusan nama di setiap surat suara.

Sebagai gambaran, kuota untuk DPRD Kota Surabaya di dapil I adalah sepuluh kursi. Karena itu, maksimal 160 nama yang tertera di surat suara. Begitu pula DPRD Jatim Dapil 1 Surabaya yang berisi kuota delapan anggota dewan. Itu berarti maksimal ada 128 nama di surat suara.

Pun demikian kursi DPR Dapil Jatim I (Surabaya-Sidoarjo) yang memiliki kuota sepuluh orang. Akan ada maksimal 160 nama dan salah satu di antaranya harus dipilih oleh pemilih. Belum lagi DPD, yang untuk Provinsi Jatim saja terdapat 29 nama beserta fotonya.

Ketua KPU Arief Budiman menjelaskan, kebingungan pemilih merupakan konsekuensi dari banyaknya jumlah partai yang berkompetisi. Menurut dia, pihaknya akan melakukan sosialisasi untuk meminimalkan kebingungan tersebut.

’’Sebelum masuk ke TPS, lihat dulu daftar calon. Daftar calon kan sudah dipasang di depan TPS,’’ terangnya.

Pemilih disarankan tidak buru-buru masuk ke TPS bila waktu masih panjang. Nama-nama yang ada di papan pengumuman bisa dicermati terlebih dahulu, siapa yang kira-kira akan dipilih. ’’Nanti, setelah masuk (bilik suara), tinggal mencocokkan,’’ lanjut mantan komisioner KPU Jatim itu.

Dengan cara itu, sejak awal masuk TPS para pemilih punya gambaran siapa dan partai apa yang akan dicoblos. Karena itu, tidak perlu berlama-lama meneliti satu per satu nama saat di dalam bilik suara. Pemungutan suara pun bisa berlangsung lebih singkat untuk memberikan kesempatan kepada pemilih lain.

Arief menjelaskan, hasil simulasi menunjukkan satu pemilih rata-rata butuh waktu 5–6 menit di bilik suara. Waktu coblosan itu bisa lebih singkat bila sejak awal pemilih tahu kandidat yang akan dipilih di setiap surat suara.

Caranya, tentu saja dengan mencermati nama-nama partai dan kandidat di papan pengumuman sebelum masuk ke TPS. Pemilih bisa menentukan pilihan sejak saat itu.

Alumnus SMAN 9 Surabaya itu menambahkan, kuota 300 pemilih per TPS sudah memperhitungkan kecukupan waktu pemungutan suara. ’’Cuma agak merepotkan kalau pemilih datang pada waktu bersamaan,’’ tambahnya.

Bila datang bersamaan saat pagi, tidak jadi problem. Yang rawan adalah ketika datang bersamaan menjelang TPS ditutup. Selama sudah mendaftarkan diri ke petugas sebelum pukul 13.00, pemilih akan tetap dilayani meskipun melebihi waktu yang ditentukan. (byu/c4/fim)


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler