jpnn.com, JAKARTA - Polisi menangkap 2 pelaku kasus pencurian kaca spion mobil yang kerap beraksi di wilayah Tambora, Jakarta Barat.
Kapolsek Tambora Kompol M Faruk Rozi mengatakan kedua pelaku berinisial CH (20) dan MR (16).
BACA JUGA: Indonesia Kalah dari Afganistan, Iwan Bule Sampaikan Pesan Penting Ini
Penangkapan kedua pelaku berawal dari laporan adanya aksi pencurian kaca spion mobil di Kampung Duri, Tambora, Jakarta Barat, pada Kamis (11/11) lalu.
"Kami mendapatkan rekaman CCTV, dari rekaman tersebut tampak terlihat pelaku pencurian kaca spion mobil berjumlah tiga orang," kata M Faruk Rozi dalam keterangan tertulis, Selasa (16/11).
BACA JUGA: Dihujat Fan Ariel NOAH, Tante Ernie Menangis
Setelah pengintaian, polisi langsung melakukan penangkapan terhadap dua pelaku.
Adapun satu pelaku lainnya masih diburu petugas.
BACA JUGA: Ungkap Jaringan Narkoba Internasional, Polisi Sita 122 Kg Sabu-sabu
Kepada polisi, CH dan MR mengaku maling kaca spion lalu menjualnya di daerah Sawah Besar, Jakarta Pusat, dengan harga Rp 600 ribu.
Kedua pelaku sudah 17 kali berbuat dosa yakni melakukan aksi pencurian kaca spion.
Selain maling kaca spion mobil, pelaku ternyata juga telah sepuluh kali melakukan pencurian ponsel.
"(Kedua pelaku) Positif mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu dan ganja," imbuh Faruk.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun. (cr1/jpnn)
Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Dean Pahrevi