17 Saksi Korupsi CSR Pertamina Diperiksa, Salah Satunya Direktur Keuangan

Jumat, 11 September 2015 – 15:31 WIB
Foto: Dok.JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Bareskrim Polri terus mengembangkan penyidikan dugaan korupsi dana corporate social responsibility (CSR) Pertamina di Pertamina Foundation. Hingga saat ini sudah 17 saksi yang diperiksa. Mereka terdiri dari 16 sukarelawan yang menjalankan program 100 juta pohon Pertamina Foundation.

"Satu lagi dari Direktur Keuangan Pertamina Foundation," kata Kepala Subdirektorat Tindak Pidana Pencucian Uang Ditripideksus Bareskrim Polri Kombes Golkar Pangarso, Jumat (11/9).

BACA JUGA: Pilkada 2015, Penyandang Disabilitas Dapat Perhatian Khusus

Dalam kasus ini penyidik sudah menetapkan mantan Direktur Pertamina Foundation Nina Nurlina Pramono sebagai tersangka.

Nina dijerat pasal 2 ayat (1), pasal 3 ayat (1), pasal 8, pasal 15 Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan atau pasal 3, 4, 5, 10 UU nomor tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto pasal 54 KUHP.

BACA JUGA: Ini Strategi Kemhan Membentuk Karakter Generasi Muda Indonesia

Golkar menambahkan, selain memeriksa saksi penyidik nanti akan mengecek ke lokasi penanaman 100 juta pohon yang tersebar di sejumlah daerah di Indonesia. 

Ini untuk mengecek apakah benar uang yang diberikan yayasan ke relawan itu dibelikan bibit kemudian didistribusikan ke petani atau tidak. 

BACA JUGA: Kembali Diperiksa KPK, Bini Muda Gatot Siap Nyanyi soal Kasus Suaminya

"Kami akan cek sampai ke lokasi penanaman dan para petaninya, sesuai atau tidak," kata Golkar. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Pastikan Masih Usut Korupsi Pelindo II


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler