17 Tanah Milik Suami Airin di Pulau Dewata Disita KPK, Ini Daftarnya

Senin, 02 Maret 2015 – 07:14 WIB
Tubagus Chaery Wardhana alias Wawan. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyita aset-aset milik Tubagus Chaery Wardhana.

Tak tanggung-tanggung, aset yang disita berupa 17 bidang tanah. Aset suami Walikota Tangerang Selatan Airin Rachmy Diany itu semuanya berlokasi di Pulau Bali.
    
Kabag Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha mengatakan, selama satu bulan lebih penyidik KPK melakukan pelacakan aset Wawan di Bali. Hasilnya, penyidik mendapatkan 17 bidang tanah yang diduga kepemilikannya berkaitan dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan Tubagus Chaery alias Wawan. "Saat ini semua tanah-tanah itu sudah ditandai penyitaan," ujar Priharsa.
    
Tanah-tanah yang disita itu mayoritas berada di Kabupaten Badung dan Gianyar. "Beberapa tanah lokasinya berdekatan. Ada yang sudah ada bangunannya adan ada yang masih berupa tanah saja," jelasnya. Luasan tanah rata-rata di atas 1.000 m2.

BACA JUGA: Kantor Staf Kepresidenan Diperkuat, Ini Tanggapan Fahri Hamzah

Prihasa menyebut tak menutup kemungkinan masih ada aset lain yang akan disita. Sebab sampai saat ini penyidik KPK masih terus melakukan penelusuran berdasarkan sejumlah bukti.

"Sepanjang ada bukti yang cukup, penyitaan bisa terus kami lakukan," kata Priharsa. Sebelum penyitaan tanah ini, KPK sempat mengamankan puluhan kendaraan, termasuk beberapa super car milik Wawan.

BACA JUGA: Kalahkan Hatta, Zulkifli Merasa PAN Beri Pelajaran Luar Biasa

Kendaraan-kendaraan juga sempat diamankan dari tangan para anggota DPRD Provinsi Banten. Termasuk, penyidik juga telah menyita kendaraan-kendaraan dari para artis perempuan yang diduga pemberiaan Wawan.
    
Sembari menelusuri aset-aset Wawan itu, penyidik KPK juga akan memanggil sejumlah orang untuk dimintai keterangan terkait barang-barang yang disita. Keluarga Wawan, termasuk Airin juga sudah beberapa kali diperiksa terkait kasus pencucian uang ini.
    
Wawan dijerat pasal pencucian uang setelah KPK mengungkap berbagai kasus korupsi yang dilakukannya. Pertama, Wawan terjerat kasus penyuapan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar. Dia tertangkap tangan bersama Akil dan pengacara Susy Tur Andayani.
    
Dalam perkara itu, Wawan menyuap Akil dengan uang Rp 1 miliar melalui Susy dengan maksud agar MK memenangkan pasangan Kasmin dan Amir Hamzah dalam sengketa pilkada Kabupaten Lebak.

Upaya itu dilakukan untuk memuluskan kekuasan dinasti Ratu Atut Chosiyah (mantan Gubernur Banten sekaligus kakak kandung Wawan). Kasus penyuapan ini akhirnya juga menyeret Ratu Atut sebagai tersangka
    
Perkara penyuapan itu telah disidangkan Bahkan telah ada putusan inkrach dari Mahkamah Agung untuk Wawan, Susy, maupun Ratu Atut. MA menghukum Wawan dengan pidana penjara tujuh tahun dan denda Rp 200 juta. Hukuman itu menguatkan putusan Pengadilan Tipikor. Sebelumnya, Wawan menembuh banding dan sempat mendapatkan korting hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 150 juta dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
    
Tak berhenti sampai disitu, KPK lantas menemukan indikasi Wawan melakukan korupsi di daerah-daerah yang dipimpin keluarganya. Misalnya korupsi pengadaan alat kesehatan di Dinas Kesehatan Pemprov Banten. Upaya yang sama juga dilakukan Wawan di Pemkot Tangsel yang dipimpin istrinya, Airin.
    
Priharsa belum tahu kapan perkara-perkara korupsi yang menjerat Wawan akan dinaikan ke penuntutan.

BACA JUGA: Wow...Kekuasaan Luhut Melebihi Wapres dan Menko

"Penyidik belum memberikan informasi tersebut," ujarnya. Menurut dia bisa jadi nanti perkara pencucian uang dan korupsi-korupsi yang dilakukan Wawan berkasnya akan disatukan. (gun/sof)
        
Ini daftar tanah milik Tubagus Chaery Wardhana di Bali yang Disita KPK:

1. Sebidang tanah seluas 1.250 M2 di Kelurahan Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara Kabupaten Badung, Bali.

2. Sebidang tanah seluas 1.250 M2 di Kelurahan Kerobokan Kelod Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali.

3. Sebidang tanah seluas 594 M2 di Desa Sayan Kecamatan Ubud Kabupaten Gianyar Provinsi Bali.

4. Enam bidang tanah seluas 414 M2, 421 M2, 263 M2, 262 M2, 261 M2, 175 M2 berikut segala sesuatu yang didirikan dan/ atau tertanam di atas tanah tersebut yang terletak di Kelurahan Kerobokan Kelod Kecamatan Kuta Utara Kabupaten Badung Provinsi Bali (beserta bangunan villa bernama "Lima Puri Villas" yang berdiri di atas tanag tersebut).

5. Sebidang tanah seluas 8.390 M2 di Desa Ubud Kabupaten Gianyar Provinsi Bali.

6. Sebidang tanah seluas 4.500 M2 di Desa Ubud Kecamatan Ubud Kabupaten Gianyar Provinsi Bali.

7. Sebidang tanah seluas 2.460 M2 di Desa Ubud Kecamatan Ubud Kabupaten Gianyar Provinsi Bali.

8. Sebidang tanah seluas 1.000 M2 di Desa Sayan Kecamatan Ubud Kabupaten Gianyar Provinsi Bali.

9. Sebidang tanah seluas 4.250 M2 di Desa Ubud Kecamatan Ubud Kabupaten Gianyar Provinsi Bali.

10. Sebidang tanah seluas 1.324 M2 di Desa Sayan Kecamatan Ubud Kabupaten Gianyar Provinsi Bali

11. Sebidang tanah seluas 555 M2 di Desa Sayan Kecamatan Ubud Kabupaten Gianyar Provinsi Bali.

12. Sebidang tanah seluas 1.510 M2 di Desa Sayan Kecamatan Ubud Kabupaten Gianyar Provinsi Bali.

BACA ARTIKEL LAINNYA... Belajar dari Kongres KNPI, Arti Integritas dan Kesetiaan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler