1.706 Pelanggar Prokes Terjaring Selama PPKM Darurat di Jateng

Senin, 05 Juli 2021 – 20:15 WIB
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo saat rapat evaluasi penanganan Covid-19. Foto: IG @ganjarpranowo

jpnn.com, SEMARANG - Sebanyak 1.706 pelanggar terjaring operasi yustisi penegakan peraturan PPKM Darurat di Jateng. Pelanggaran tertinggi dilakukan pedagang kaki lima (PKL), area publik hingga pertokoan.

Hal itu disampaikan Pj Sekda Provinsi Jateng, Prasetyo Aribowo kepada Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo saat rapat evaluasi penanganan Covid-19 di Gedung A lantai 2 Pemprov Jateng, Senin (5/7).

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Prediksi Pak Luhut, Gawat, Kabar Gembira dari Mas Nadiem, Selamat Jalan Bu Rachmawati

"Pelanggaran terbanyak di pedagang kaki lima sebanyak 713, area publik 350 pelanggar dan pertokoan sebanyak 269 pelanggar," ungkap Prasetyo.

Pelanggaran lain juga dijumpai di pasar tradisional, mal, kafe, karaoke, tempat ibadah, tempat seni budaya, olahraga, hajatan dan tempat wisata.

BACA JUGA: Ya Ampun, Pak Ganjar Kaget Lihat RSUD di Pemalang Kotor dan Tak Terawat

"Untuk daerah yang paling banyak pelanggaran adalah Kabupaten Wonosobo (238 pelanggar), Purbalingga (216 pelanggar) dan Kendal (203 pelanggar)," lanjutnya.

Gubernur Ganjar mengatakan penerapan PPKM Darurat dalam tiga hari ini memang belum optimal. Masih banyak masyarakat yang melanggar aturan yang sudah ditetapkan.

BACA JUGA: Ganjar Persilakan Anggota TNI-Polri Bertindak lebih Tegas lagi Selama PPKM Darurat

"Saya memantau terus, hari pertama belum taat, hari kedua lumayan baik. Tadi pagi saya sepedaan sudah lumayan, warung-warung kursinya sudah dibalik. Saya senang masyarakat membantu," ucapnya.

Ganjar mengaku selalu mendapatkan laporan terkait penerapan PPKM Mikro Darurat di Jateng. Operasi-operasi yustisi terus dilakukan, dan pelanggar terus diberikan arahan dan teguran keras.

"Rata-rata tidak pakai masker dan kerumunan di tempat-tempat keramaian. Petugas sudah tegas dengan mengambil tindakan tegas berupa pembubaran. Ada bahkan yang disemprot dan sebagainya," jelas Ganjar.

Dia berharap masyarakat sadar dan mendukung kebijakan pemerintah ini. Sebab jika ke depan pelanggaran masih tinggi, bukan tidak mungkin pemerintah akan mengambil tindakan lebih tegas.

"Kalau nanti masih tinggi, kita gunakan yang lebih tegas. Contohnya Perda yang beberapa waktu lalu digunakan di Banyumas. Yang melanggar bisa didenda," tegasnya.

Meski begitu, gubernur meminta agar seluruh bupati/wali kota se-Jateng aktif turun ke lapangan dengan menggandeng tokoh agama dan tokoh masyarakat untuk memberikan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat.

"Semua kepala daerah harus taat dan mengikuti aturan ini dengan baik. Sosialisasi dan edukasi harus terus dilakukan, sehingga harapannya masyarakat sadar," tegas Ganjar.

"Kalau semua bergerak dalam frekuensi yang sama, maka kita bisa menyelesaikan persoalan ini juga dengan cara bersama-sama," pungkasnya. (flo/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler