18 Calon Berebut Jabatan Anggota Dewan Pendidikan

Rabu, 28 Mei 2014 – 00:17 WIB

jpnn.com - PURWAKARTA - Dewan Pendidikan (Wandik) Purwakarta mulai menjaring pengurus baru untuk periode 2014-2019. Hingga kini Panitia Seleksi (Pansel) sudah menerima 18 berkas pendaftar yang memenuhi syarat dari kuota 11 orang untuk pengurus baru.

Sesuai Keputusan Bupati Purwakarta nomor 420.05/kep.471/2014 tentang Penetapan Panitia Pemilihan periode 2014-2019 hingga saat ini pembukaan masih dibuka. Salah seorang Pansel Wandik Denhas Mubarok TA mengatakan seleksi tersebut sesuai dengan periodisasi kepengurusan Wandik.

BACA JUGA: Guru Tagih Dana Sertifikasi, Kepsek Malah Plesiran

"Mengingat kepengurusan Dewan Pendidikan Kabupaten Purwakarta telah habis maka dengan itu keluar Keputusan Bupati," kata Denhas kepada Pasundan Ekspres (JPNN grup), Selasa (27/5).

Ia menyampaikan, dalam ranah pengambilan kebijakan pendidikan, Wandik sebetulnya berperan besar. Sehingga kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah dapat diimbangi dengan rekomendasi Wandik berdasarkan pertimbangan akademis.

BACA JUGA: Pengumuman SNM PTN 2014, 125.406 Siswa Dinyatakan Lulus

Namun sejauh ini menurutnya, dalam setiap kebijakan pendidikan terkadang masukan dari Wandik dirasa masih belum maksimal, maka diharapkan dengan kepengurusan baru ini diharapkan Wandik berperan penting.

"Walaupun dalam ranah kebijakan kita memiliki hak suporting dan hak pertimbangan berkaitan dengan pengambilan keputusan, sosialisasi Perda atau Perbup. Terkadangkan kita selalu tidak dilibatkan atau memang dinas selalu lupa untuk menghadirkan Dewan Pendidikan," paparnya.

BACA JUGA: Pengumuman SNMPTN Sudah Bisa Diakses Lewat Online Hari Ini

Ke depannya dengan pengurus baru menurut Denhas kinerja Wandik harus lebih baik. Karena dalam setiap kebijakan pendidikan, Wandik pun turut bertanggungjawab kepada masyarakat atas hasil kebijakan tersebut.

"Yang pasti ke depan semoga konsolidasi, komunikasi antar lembaga semakin baik demi pendidikan Purwakarta yang istimewa dan lebih berkualitas," imbuh Denhas.

Ada komite ada juga Dewan Pendidikan dan penting untuk diketahui bahwa Dewan Pendidikan bukan lembaga struktural Pemerintah Daerah dalam hal lain Dinas Pendidikan, tetapi Wandik adalah bagaian dari partnership atau mitra.

Sesuai dengan peraturan pemerintah bahwa dalam pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan itu tentu tidak lepas dari komponen yang penting, yakni peran serta masyarakat. Untuk para pendaftar tentu ada kategori dan persyaratan sesuai PP nomor 17 pasal 195.

Sementara Pansel sudah melakukan rapat kepanitiaan beberapa kali, dan hasilnya cukup maksimal. Sebab partisipasi masyarakat baik itu dari kalangan profesi pendidik, atau akademisi, tokoh masyarakat, agamawan dan pakar hukum pun ikut berperan aktif mendaftar.

"Sebagaimana yang tertuang dalam UU no 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional bahwa eksistensi dewan pendidikan adalah sebagai lembaga mandiri yang dibentuk dan berperan dalam peningkatan mutu pelayanan pendidikan, jadi jauh dari sisi politis," jelasnya.

Sebagai panitia maka harus selektif dan se-objektif mungkin, sesuai orientasi dasar yakni mengedepankan pengabdian, bukan orientasi lain. Sampai saat ini yang mendaftar dengan persyaratan yang lengkap baru sekitar 18 orang, dan ini hampir memenuhi kuota maksimal.

"Sebab sesuai aturan yang baru ternyata pengurus Dewan Pendidikan kabupaten atau kota maksimal 11 orang," pungkasnya.(sei/man)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kerjasama Segitiga Emas ala MAN Palu dan Mamuju


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler