18 Jabatan Pimpinan Pratama di Pemprov Jatim Kosong, Yuk Daftar

Kamis, 05 Agustus 2021 – 14:03 WIB
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa. Foto: Arry Saputra/JPNN.com

jpnn.com, SURABAYA - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengumumkan sebanyak 18 jabatan pimpinan tertinggi pratama di lingkungan pemprov masih kosong.

Hal itu dia sampaikan melalui Instagram pada akun @khofifah.ip, Kamis (5/8).

BACA JUGA: Bu Khofifah Menyampaikan Instruksi Penting, Warganet Langsung Merespons

Belasan jabatan yang kosong di Pemprov Jatim itu di antaranya Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretaris Daerah Provinsi Jatim, Asisten Perekonomian Dan Pembangunan Setda, Kepala Dinas PU Bina Marga Jatim, Kepala Dinas PU Sumber Daya Air dan Kepala Dinas Peternakan. 

Selanjutnya, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Bakesbangpol, Kepala Bakrowil Madiun, Kepala Bakorwil Jember, Kepala Bakorwil Malang, Wadir Penunjang Pelayanan RSUD Dr. Saiful Anwar dan Wadir Penunjang dan Pendidikan Penelitian RSUD Dr. Soedono.

BACA JUGA: Khofifah Minta RS di Jatim Proaktif Mengisi Oksigen ke Produsen atau Distributor

BACA JUGA: Bu Khofifah Sudah Negatif dari Covid-19

Ada juga Kepala Biro Administrasi Pembangunan, Kepala Biro Pengadaan Barang/Jasa, Kepala Biro Perekonomian, Kepala Biro Administrasi Pimpinan, Kepala Biro Organisasi serta Direktur RSUD Karsa Husada Batu. 

Khofifah mengatakan bahwa proses seleksi tidak akan ada biaya atau pungutan dalam bentuk apa pun. Untuk informasi lebih lengkapnya bisa menghubungi panitia seleksi di BKD Jatim atau di nomor 081297275135. 

"Kami pastikan dalam proses seleksi terbuka ini dilakukan dengan fair. Harapannya semua proses bisa berjalan lancar sesuai tahapan yang ada," ujar dia.

Jadwal seleksi terbuka dimulai 4 Agustus 2021 diawali pengumuman melalui website resmi BKD Jatim di http//bkd.jatimprov.go.id/.

Lampirannya bisa diunduh melalui laman tersebut, kemudian di tahap akhir pengajuan tiga nama terbaik kepada Gubernur pada 7 September 2021.

Pada pengumuman dan pendaftaran seleksi terbuka itu berdasarkan SE Menpan-RB 22 April 2020 Nomor 52 perihal Pelaksanaan JPT secara terbuka dan kompetitif di lingkungan Instansi Pemerintah dalam kondisi Kedaruratan Kesehatan Masyarakat COVID-19.

Proses seleksi akan dilakukan selama lima hari kerja. Apabila nanti belum diperoleh pelamar yang memenuhi syarat minimal tiga orang maka dilakukan perpanjangan waktu selama tiga hari. 

Untuk tahapannya, ada seleksi administrasi dan pengumumannya, assesment kompetensi manajerial oleh tim assessor atau Lembaga Assessment Center yang ditunjuk, dan pengumuman hasil asesmen kompetensi manajerial.

Selain itu ada juga seleksi kompetensi bidang wawancara, pengumuman hasil seleksi terbuka, pengajuan tiga calon terbaik untuk setiap jabatan kosong, laporan hasil pelaksanaan seleksi terbuka kepada KASN untuk mendapatkan rekomendasi, dan penetapan satu calon untuk setiap jabatan kosong oleh Gubernur Jatim. 

Selanjutnya, pelantikan setelah mendapatkan rekomendasi dari KASN. 

Untuk diketahui, dokumen persyaratan yang harus dilengkapi antara lain daftar riwayat hidup, surat lamaran yang ditandatangani, fotocopy SK Pangkat terakhir, fotocopy SK Jabatan terakhir, fotocopy ijazah Diploma (D-IV)/ Sarjana (S-1) dan ijazah S2/S3 jika ada.

Kemudian, Surat Keterangan sehat jasmani rohani dan bebas napza dari rumah sakit pemerintah. Semua file itu dikirim secara online kepada panitia dalam format pdf melalui link https://bit.ly/selterjptjatim. (mcr12/jpnn)


Redaktur & Reporter : Arry Saputra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler