18 Napi Koruptor Terima Remisi

Kamis, 08 Agustus 2013 – 00:48 WIB

MAKASSAR -- Sebanyak 18 napi korupsi yang menghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1A Makassar, Sulawesi Selatan mendapatkan remisi atau pengurangan masa pemidanaan masing-masing satu bulan. Remisi napi korupsi ini belum termasuk 541 orang napi lainnya yang juga mendapatkan remisi.
          
Kepala Seksi Registrasi Lapas Kelas 1A Makassar, Hendrik mengatakan, dari keseluruhan penerima remisi, ada tiga orang yang langsung bebas. Ini karena sisa masa pemidanaan yang dijalani setelah dikurangi dengan remisi yang didapatkan, maka langsung tertutupi.
          
Remisi yang diberikan yakni antara 15 hari sampai dengan satu setengah bulan. Hanya saja, dia mengatakan, remisi ini masih bersifat internal Lapas yang mengetahui karena baru akan diumumkan secara resmi pada hari lebaran.
            
"Iya, kalau jumlahnya bisa kami beri tahu. Nanti juga akan kami tempelkan pemberian remisi ini. Yang jelas sudah ada keputusan dari Kementrian Hukum dan HAM soal penerima dan lama remisinya. Tinggal disampaikan kepada masing-masing yang bersangkutan," ucapnya.
              
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum HAM Sulsel, Daniel Biantong mengatakan remisi merupakan hak bagi para napi yang sudah memenuhi syarat pemidaanaan. Termasuk napi korupsi juga diperlakukan sama.
               
Hanya saja, tetap dilakukan pertimbangan dengan melihat tabiat atau perilakuyang bersangkutan saat menjalani pidana. Mereka yang dinyatakan berhak, maka tentu berdasar pada hak remisi ini, wajib diberikan. Dia mengaku sudah menandatangi keputusan remisi ini sebelum masuk hari libur.  
               
Lapas Kelas 1A Makassar menirutnya yang terbanyak napinya mendapat remisi. Itu karena memang penghuni di lapas ini memang paling banyak dibandingkan lapas di tempat lain. "Kalau di Sulsel lebih dari 2000 orang yang dapat remisi," ujarnya. (arm)

BACA JUGA: Dua Pengedara Tewas di Puncak

BACA ARTIKEL LAINNYA... Lebaran di Lokasi Kebakaran


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler