18 Parpol Gagal Ikut Pemilu 2014

Kamis, 03 Januari 2013 – 10:10 WIB
JAMBI – Verifikasi faktual partai politik yang dilakukan KPUD Provinsi Jambi terus menguak kesiapan sejumlah parpol mengikuti Pemilu 2014. Hasilnya, tercatat 18 partai politik (parpol) di Provinsi Jambi dinyatakan gagal menjadi peserta Pemilu. Hal tersebut berdasarkan hasil rekapitulasi verifikasi faktual oleh KPUD Provinsi Jambi setelah melalui dua keputusan. Yaitu 16 parpol berdasarkan keputusan KPU dan 18 parpol hasil keputusan Dewan Kehormatan Penyelanggara Pemilu (DKPP) atas rekomendasi Bawaslu.

18 parpol gagal mengikuti Pemilu 2014 tersebut yaitu Partai Demokrasi Pembaharuan (PDP), Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN), Partai Bhineka Indonesia (PBI), Partai Buruh, Partai Damai Sejahtera (PDS), Partai Demokrasi Kebangsaan (PDK), Partai Karya Republik (Pakar),
Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU).

Selanjutnya Partai Kedaulatan, Partai Kesatuan Demokrasi Indonesia (PKDI), Partai Nasional Indonesia (PNI) Marhaenisme, Partai Nasional Republik (Nasrep),
Partai Penegak Demokrasi Indonesia (PPDI), Partai Republik, Partai Republika Nusantara (Republikan), Partai Serikat Rakyat Independen (SRI), Partai Kongres dan Partai Nasional Banteng Kerakyatan Indonesia (PNBKI).

Kepastian ini setelah Rabu (2/1) KPUD Provinsi Jambi menggelar rapat pleno rekapitulasi hasil verifikasi faktual terhadap 18 parpol bertempat di Hotel Golden Harvest. Menariknya, dari 18 parpol tersebut, hanya 2 parpol yang memenuhi syarat, yakni PKPB dan PPPI. “Rata-rata 16 parpol yang tidak lolos ini karena kepengurusan di tiap kabupaten/kota tidak lengkap, termasuk untuk keanggotaan parpol,” ujar Anggota KPUD Provinsi Jambi Azhar Mulia.

Dijelaskannya, persoalan keterwakilan perempuan dan sekretariat juga menjadi masalah bagi parpol yang tidak lolos. “Beragam persoalan persyaratan yang menjadikan 16 parpol itu tidak lolos. Tapi yang paling dominan masalah kepengurusan dan keanggotaan,” terangnya.

Lantas apa upaya selanjutnya, Azhar mengatakan pihaknya segera melaporkan ke KPU pusat. Karena, dijadwalkan tanggal 7 Januari 2013, KPU RI akan mengumumkan parpol apa saja yang berhak mengikuti Pemilu 2014.

Diketahui, dari 18 parpol tersebut, ada lima parpol yakni PBI, PKDI, Republikan, PNBK Indonesia dan PPDI menolak untuk dilakukan verifikasi faktual. “Alasannya DPP menolak, karena ketidaksiapan pengurus pusat,” sambung Azhar.

Untuk diketahui, berdasarkan UU nomor 8 tahun 2012 tentang Pemilu DPR, DPD dan DPRD, dimana disebutkan syarat untuk menjadi peserta Pemilu 2014, parpol harus memiliki 100 persen kepengurusan di seluruh Indonesia.

Artinya, 33 provinsi yang ada, kepengurusan harus ada semua. Makanya, jika parpol yang ada di provinsi gagal, maka otomatis untuk menjadi peserta Pemilu 2014 sangat tertutup. Sementara, untuk kepengurusan di tingkat kabupaten/kota di provinsi, parpol harus mengantongi sebanyak 75 persen, serta 50 persen untuk kepengurusan ditingkat kecamatan di kabupaten/kota.

Sementara, Anggota KPUD Provinsi Jambi Pahmi SY mengatakan, jika ada parpol yang gugur ditingkat provinsi, secara otomatis parpol tersebut gagal sebagai peserta Pemilu 2014.

Sebelumnya, pada Sabtu (22/12) lalu, KPUD Provinsi Jambi memutuskan ada dua parpol yang tidak memenuhi syarat verifikasi faktual, yakni PDP dan PPRN. Dua parpol ini diverifikasi bersama dari 14 parpol yakni PKPI, PKS, PPN, Partai Nasdem, Partai Gerindra, Partai Demokrat, PAN, PPP, Partai Hanura, PPI, PPRN, PKBIB, PDP, PBB, PKB dan PDI Perjuangan,

Diketahui, kedua parpol ini tidak memenuhi aturan UU nomor 8 tahun 2012 tentang Pemilu DPR, DPD dan DPRD. Tidak memenuhi persyaratan yang dimaksud, yakni PDP dan PPRN tidak mencapai 75 persen kepengurusan di Provinsi Jambi.  Di Provinsi Jambi, minimal harus ada 8 kepengurusan ditingkat kabupaten/kota. Sementara PDP dan PPRN tidak memenuhi hal tersebut. Untuk PDP hanya ada kepengurusan di Kota Sungaipenuh dan Merangin, sementara PPRN tidak ada kepengurusan di Kabupaten Merangin, Kota Jambi, Bungo dan Tebo.

Sementara itu, Pengamat Politik Jambi Jafar Achmad menjelaskan, memang untuk mendirikan partai politik (parpol) tidak mudah alias tiadk gampang. Yaitu harus mengkoordinir partai seluruh provinsi, dan ini perlu upaya yang sangat luar biasa. Buktinya, 18 parpol yang tidak memenuhi syarat verifikasi faktual, kata dia kemungkinan adanya kekurangan sumber daya manusia (SDM) dan finansial (uang).

“Sebenarnya untuk membuat parpol betul-betul yang kuat dan refresentatif apa yang menjadi visi partai. Karena salah satu visi partai yang jelas tersebut, yakni ikut berpartisipasi memberikan pendidikan politik dalam masyarakat,” katanya.

Untuk itu, jika parpol kurang apa yang ada saat ini, maka sulit untuk menjalankan visi tersebut. “Ini memang diperlukan parpol yang betul-betul serius,” sebutnya. Apakah sejumlah orang ini hanya mendirikan partai sebagai ajang coba-coba" Menurut jebolan Ilmu Politik Universitas Indonesia (UI) ini, prinsipnya setiap parpol sudah cukup untuk berusaha, akan tetapi tidak maksimal karena hal tersebut tidak didukung dengan SDM dan finansial.

“Sebenarnya parpol tersebut tidak terlalu banyak, dan biar sederhana sehingga masyarakat akan memahami arti sesunguhnya apa itu parpol,” katanya. “Ideologi partai kebanyakan masyaraat tidak tahu, dan terlalu banyak warna warni, makanya itu yang perlu disederhana. Paling tidak ada 7 atau 9 parpol,” sambungnya.

Lantas apa langkah yang harus dilakukan parpol tersebut. Dia mengatakan, yang terpenting harus membenahi struktur. Artinya, harus beres administrasi dan beres di faktual. “Misalnya, perlu diadakan pelatihan kader dan rekrutmen kader, bagaimana ideologi partai dan termasuk sola pendanaan. Dan jika tiga hal ini tidak terjawab, itu masih perlu pertanyakan,” tandasnya.

Terpisah, Ketua Bawaslu Provinsi Jambi Asnawi menjelaskan, pertama, keputusan KPUD Provinsi Jambi terkait dua partai dari 16 parpol, ternyata Bawaslu merekomendasi lima parpol belum memenuhi syarat. Yaitu PKPI, PKBIB, PDP, PPRN dan PPN. Menurut dia, Bawaslu merekomendasi lima partai belum memenuhi persyaratan dan untuk diperhatikan oleh KPUD Provinsi Jambi. “Akan tetapi, KPUD berpendapat sudah melakukan perbaikan dan termasuk ditingkat kabupaten/kota,” katanya.

Sikap Bawaslu Provinsi Jambi kata Asnawi tetap menerima apa yang diputuskan KPUD tersebut. “Kita melihat KPUD sudah cukup melakukan transparansi. Akan tetapi dalam pelaksanaan perbaikan tidak secara detail. Tapi, kita sudah yakin dengan KPUD bertanggungjawab dalam melaksanakan tugasnya,” katanya.

Bagaimana soal keputusan 18 parpol yang dinyatakan gagal ikut Pemilu 2014 tersebut. Asnawi mengaku Bawaslu menerima keputusan itu. “Karena kita langsung melakukan pengawasan,” tandasnya. Soal upaya parpol pascaputusan KPU RI tentang pengumuman parpol peserta Pemilu 2014 tanggal 7 Januari mendatang, Asnawi mempersilahkan parpol untuk melaporkan ke Bawaslu RI. “Jika apa yang diputuskan Bawaslu sama dengan keputusan KPU, parpol juga bisa menyampaikan laporan ke PTTUN,” sambungnya. (roz)

BACA ARTIKEL LAINNYA... SBY Lebih Suka Calon Eksternal

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler