18 Pejudi di Nagan Raya Dihukum Cambuk Sebanyak 20 hingga 23 Kali

Jumat, 13 Maret 2020 – 19:57 WIB
Seorang terpidana menjalani hukuman cambuk di muka umum yang dipusatkan di Tribun Utama Alun-Alun Kompleks Perkantoran Suka Makmue, Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh, Jumat (13/3/2020). Foto: ANTARA/Teuku Dedi Iskandar

jpnn.com, SUKA MAKMUE - Sedikitnya 18 orang terpidana kasus perjudian (maisir) menjalani eksekusi cambuk di Tribun Utama Alun-Alun Perkantoran Suka Makmue, Jumat (13/3) sore.

Mereka menjalani hukuman setelah mendapat vonis dari mahkamah setempat beberapa waktu lalu.

BACA JUGA: Pelaku Pelecehan 7 Bocah SD Terancam Dihukum Cambuk 200 Kali

Para terpidana yang dihukum cambuk tersebut dicambuk dengan jumlah variasi yakni 20 kali hingga 23 kali cambuk per orang.

Prosesi uqubat (pelaksanaan eksekusi) cambuk tersebut dipimpin Kasubsi Eksekusi dan Eksaminasi Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Nagan Raya, Haland Perdana Putra serta disaksikan sejumlah pejabat dari unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompimda) Nagan Raya.

BACA JUGA: Istri Ketahuan Selingkuh, Suami Malah Berbuat Nekat di Kamar Mereka

Meski kesakitan, para terpidana tetap menjalani hukuman sesuai dengan vonis majelis hakim terhadap putusan hukum yang sudah berkekuatan hukum tetap.

BACA JUGA: Pria Berusia 60 Tahun Garap Tiga Pelajar, Pelaku Ternyata Pakai Modus Lama

Prosesi ini juga turut disaksikan masyarakat di daerah tersebut.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler