"Kami sudah berkoordinasi dengan konsorsium PTN untuk memeriksa ulang LJK. Karena dari 165 ribu peserta, yang valid 147 ribu LJK. Sisanya 18 ribu tidak valid," ungkap Deputi SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN&RB) Ramli E Naibaho saat seminar Bakohumas di Kantor KemenPAN&RB, Senin (25/9).
Tidak validnya data ini di antaranya adalah umur peserta yang melebihi, tidak ada tandatangan di daftar hadir, kurang lengkap pengisian LJK, terbukti melakukan kecurangan dalam ujian tulis, bisa juga karena LJK tidak terbaca oleh komputer ketika proses scanning di BPPT.
"Kami berikan apresiasi kepada konsorsium yang mau kembali melakukan pemeriksaan ulang terhadap 18 ribu LJK invalid. Ini agar peserta tes tidak kecewa karena hasil kerjanya bisa diperiksa," terangnya.
Dia berharap dengan pemeriksaan ulang ini, ada peserta yang lolos tes kompetensi dasar (TKD). "Mudah-mudahan bisa bertambah jumlah peserta yang lolos. Tapi kalau memang hasilnya jelek ya tidak bisa dipaksakan," sergahnya. (esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mega tak Tega Lihat Anak Buahnya Meninggal
Redaktur : Tim Redaksi