18 Tahun Kuliah, ya Silakan Bikin Skripsi di Bui

Jumat, 25 Maret 2016 – 18:22 WIB
Si AF diamankan di kantor Polres Dumai. Foto: Riau Pos/JPG

jpnn.com - DUMAI  - Seorang mahasiswa sebuah perguruan tinggi swasta di Medan, AF alias Ade (36), ditangkap petugas dari Satnarkoba Polres Dumai, Riau.

Warga Kelurahan Bukit Datuk ini diduga merupakan pencandu sekaligus pengedar narkoba. Sudah 18 tahun atau 36 semester kuliah, tapi tidak kunjung jadi sarjana.

BACA JUGA: Kronologis Suami Bunuh Istri Siri di Hotel, Sempat Makan Bareng

''Saya mahasiswa angkatan 1998,” ujar Ade, seperti diberitakan Riau Pos (Jawa Pos Group).

Ade mengaku sudah sejak SMA atau lebih kurang 20 tahun lalu sudah menggunakan narkoba jenis ganja. ''Kalau ganja sudah lama, tapi kalau sabu baru dua tahun terakhir,'' sebutnya.

BACA JUGA: Istri Siri Diajak ke Hotel, Bukan Bercinta tapi...Sadis!

Ade mengaku hanya pemakai, bukan pengedar. Karena itu, dia berharap mendapatkan rehabilitasi. ''Maunya direhab saja, saya mau menyelesaikan skirpsi saya yang saaat ini sedang dikerjakan,'' tuturnya.

Namun, harapa tinggal harapan. Pasalnya pada, Rabu (23/3) sore saat Satresnarkoba menangkap Ade di rumahnya, polisi juga menemunakan barang bukti narkoba sebanyak  dua paket sedang, diduga narkotika bentuk tanaman jenis daun ganja kering 43,42 Gram dan tujuh paket kecil diduga sabu 1,92 gram. Juga uang tunai sebanyak Rp 200.000,  diduga hasil penjualan sabu. 

BACA JUGA: Guru Cabul Ajukan Praperadilan, Polisi Siap Buka-Bukaan di Pengadilan

''Bahkan kami juga mendapatkan catat transaksi pelaku,'' ujar Kasatnarkoba Polres Dumai, AKP Johari, Kamis (24/3) kemarin.

Ia mengatakan penangkapan pelaku berawal ketika  tim opsnal satresnarkoba mendapatkan informasi bahwa ada peredaran narkotika jenis sabu yang beralamat di Jalan Tunas Mekar kelurahan  Bukit Datuk Kecamatan  Dumai Selatan.

Untuk mematangkan informasi, lalu tim ops nal Sat Res Narkoba mengirim anggota untuk menyamar sebagai pembeli. Saat pelaku  datang langsung dilakukan penangkapan terhadap pelaku, kemudian dilakukan penggeledahan di rumah pelaku di jalan  Tunas Mekar. '

“Pelaku dikenakan pasal 112 junto 114 UU narkotika nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman 5 tahun maksimal 20 tahun,'' tutupnya.(hsb/sam/jpnn) 

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pelaku Pencabulan: Sini Temenin Kakak Sendirian, Nanti Diajarin Sulap


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler