188 Daerah Gelar Pilkada Serentak di 2015

Selasa, 21 Oktober 2014 – 18:54 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hadar Nafis Gumay, memastikan terdapat 188 daerah yang akan menyelenggarakan pemilihan kepala daerah (Pilkada) secara serentak di tahun 2015.

Jumlah tersebut diperoleh setelah KPU melakukan pendataan terhadap daerah-daerah yang masa jabatan kepala daerahnya berakhir.

BACA JUGA: DPR Dukung Jokowi Ikuti Rekomendasi KPK Pilih Menteri

"Berdasarkan hitungan kami (KPU), dari habisnya masa jabatan kepala daerah, ada 188 daerah yang bisa melaksanakan pilkada serentak di 2015," kata Hadar di Gedung KPU, Jakarta, Selasa (21/10).

Jumlah tersebut menyusut dari perhitungan yang dilakukan KPU sebelum Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) tentang Pilkada diterbitkan.

BACA JUGA: Datangi Istana Wapres, Prabowo Minta Maaf ke JK

Sebelumnya tercatat 247 daerah habis masa jabatan kepala daerahnya di tahun 2015 dan di awal 2016. Sehingga terhadap daerah yang masa jabatan kepala daerahnya berakhir di awal 2016, KPU beranggapan tahapan pelaksanaannya dimulai tahun 2015.

“Hitungan 247 daerah itu sebelum Perppu terbit, sehingga kami juga menghitung daerah yang masa tahapan pilkadanya juga dimulai 2015.  Kini setelah ada Perppu, ada 188 daerah yang pilkada serentak 2015. Sedangkan daerah yang akhir masa jabatan kepala daerahnya berakhir 2016 ikut pilkada serentak di 2018," ujarnya.

BACA JUGA: Prabowo Sambangi Istana Wapres

Sebelumnya, Ketua KPU, Husni Kamil Manik, mengatakan, pihaknya dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) sepaham dan akan melaksanakan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati  dan Walikota.

Sebagai tindak lanjut atas Perppu tersebut, KPU mulai menyusun beberapa Peraturan KPU (PKPU) terkait dengan teknis penyelenggaraan pemilihan gubernur, bupati dan walikota.

KPU dan Bawaslu juga siap menyelenggarakan pemungutan suara secara serentak bagi semua daerah yang jabatan kepala daerahnya berakhir pada 2015 sebagaimana diamanatkan dalam Perpu Nomor 1 tersebut. KPU akan segera menetapkan waktunya. (gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Paripurna DPR Tetapkan Formasi Anggota Komisi dan AKD


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler