19 Maret, CPNS Terima SK Pengangkatan

Selasa, 13 Maret 2018 – 06:56 WIB
PNS. Ilustrasi Foto: JPNN.com

jpnn.com, TANJUNG SELOR - Sebanyak 422 calon pegawai negeri sipil (CPNS) di lingkungan Pemprov Kaltara yang dinyatakan lulus dari hasil rekrutmen tahun 2017 segera menerima surat keputusan (SK) pengangkatan.

Badan Kepegawiaan Daerah (BKD) Kaltara melalui surat bersifat penting dengan nomor 800/68/2.1-BKD memanggil mereka untuk menerima SK pada 19 Maret.

BACA JUGA: Belum Ada Perintah KemenPAN-RB Kumpulkan Data Honorer K2

Kepala Bidang (Kabid) Perencanaan dan Pengembangan Pegawai BKD Kaltara, Waluya mengatakan, penyerahan SK tersebut merupakan tindak lanjut dari penerbitan Nomor Induk Pegawai (NIK) dari BKN Kantor Regional (Kanreg) VIII Banjarmasin.

“Kita tegaskan agar seluruh peserta (CPNS, Red) wajib hadir satu jam sebelum acara dimulai nanti (19 Maret 2018),” ujarnya kepada Radar Kaltara (Jawa Pos Group) saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (12/3).

BACA JUGA: Jangan Sampai Asman Seperti Yuddy, Diganti karena Honorer K2

Setelah itu, kata dia, seluruh CPNS yang sudah menerima SK diwajibkan untuk melaporkan diri ke organisasi perangkat daerah (OPD) yang sudah ditetapkan sesuai dengan formasi yang sudah dipilih saat mendaftar sebagai CPNS lalu.

“Paling tidak besok setelah SK itu diterima sudah melapor ke OPD masing-masing. Makanya kita sudah surati mulai dari sekarang, agar yang dari jauh bisa mempersiapkan diri mulai dari sekarang,” ujarnya.

BACA JUGA: Awas! Calo CPNS Bergairah Menggoda Honorer K2

Untuk yang tidak hadir, kata dia, itu sudah menjadi kewenangan dari OPD yang bersangkutan.

Karena setelah penyerahan SK, para CPNS itu sudah masuk ke OPD masing-masing sesuai SK-nya, bukan di BKD lagi.

Pada penyerahan SK tersebut para CPNS akan diberikan pembekalan oleh beberapa pejabat yang hadir dari pusat. Di antaranya Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kepala Lembaga Administrasi Negara (LAN).

Sementara, untuk satu peserta yang menggantikan peserta yang mengundurkan diri itu akan di-SK-kan secara terpisah dengan yang 422 peserta lainnya. Sebab, saat ini datanya masih berproses di BKN Kanreg VIII Banjarmasin. “Dia menyusul nanti,” sebutnya.

Untuk syarat penetapan CPNS itu menjadi PNS, seluruh peserta yang ada wajib mengikuti latihan dasar (latsar) yang nantinya akan diselenggarakan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kaltara.

Setelah menerima SK, CPNS ini diwajibkan mengikuti latsar. Itu akan dilakukan secara bertahap oleh BPSDM sampai dengan semua CPNS yang ada mengikuti atau menyelesaikan tahap tersebut.

“Itu ada penilaiannya. Jika dinyatakan tidak lulus latsar, maka bisa saja yang bersangkutan dinyatakan gugur dan tidak dapat ditetapkan sebagai PNS,” tegasnya. (iwk/eza)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Baleg Dukung Rekrutmen CPNS Jalur Umum, Ini Alasannya


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler